Belitung Timur, Bimas Islam -- Kasubdit Edukasi, Inovasi, dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf, Kementerian Agama (Kemenag), Wida Sukmawati mengatakan, penentuan calon penerima manfaat Program KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat diawali dengan proses seleksi berkas, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi di lapangan.
Hal itu disampaikannya saat memberi arahan dalam persiapan observasi sekaligus verifikasi calon penerima manfaat Program KUA Perberdayaan Ekonomi Umat di Kecamatan Manggar Belitung Timur, Provinsi Bangka Belitung, Senin (22/5/2023).
“Sebelum kita bergerak ke lapangan, ada berkas-berkas yang akan dilihat. Apakah berkas itu sesuai dengan realitas di lapangan? Apakah berkas tersebut betul-betul sesuai? Bisa kita lihat dari pendapatannya, dan hal lainya seperti ketentuan umurnya sesuai Juklak dan Juknis," ujarnya.
Wida mengatakan, Kemenag membutuhkan 10 calon penerima manfaat Program KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat pada tiap KUA yang telah ditunjuk. Masing-masing akan mendapat program bantuan sejumlah Rp10 juta.
“Kita butuh 10 penerima manfaat Program KUA Perberdayaan Ekonomi Umat, yang memperoleh bantuan dari dana APBN,” jelasnya.
Wida juga meminta untuk menyediakan kuota bagi lima orang di luar 10 pendaftar. “Pengalaman sebelumnya selalu menyiapkan 10, dan itu minim. Dari 10 yang disediakan selalu ada satu, dua, bahkan 50 persen tidak memenuhi syarat yang sesuai Juklak dan Juknis," tuturnya.
Wida pun mengungkapkan, ada kemungkinan penambahan kuota penerima manfaat dalam program ini. Di samping itu, ia juga berkeinginan untuk menambah jumlah pendamping dan KUA yang dilibatkan.
“Tidak menutup kemungkinan (penambahan jumlah penerima), karena kita melakukan kolaborasi dengan berbagai stakeholder. Sudah 72 LAZ dan 13 BAZNAS Provinsi dan kabupaten/kota, mudah-mudahan nanti akan ada skema khusus menambah titik lokasi, tahun ini 52, menjadi 606,” pungkasnya.
Ba/Mr



