Bogor, bimasislam --- Meski aturan terbaru tentang jabatan fungsional penghulu belum terbit, Kementerian Agama mulai menyiapkan aturan teknis dari Rancangan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Penghulu.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ditjen Bimas Islam, Mohsen, mengapresiasi langkah jajarannya yang sigap merespon rencana terbitnya aturan terbaru tentang penghulu tersebut.
"Saya mengapresiasi teman-teman di Subdit Bina Kepenghuluan yang cepat merespon rencana terbitnya PermenpanRB tentang penghulu," kata Mohsen saat membuka kegiatan Penyusunan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penghulu, Senin (13/5) di Bogor.
Lebih lanjut Mohsen mengatakan, aturan perubahan tentang jabatan fungsional penghulu tersebut ditindaklanjuti oleh dua instansi, yaitu Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Agama (Kemenag).
"Jadi sudah ada pembagian tugas, BKN buat Juklak, kita (Kemenag-red) buat Juknis," ungkapnya.
Pada kesempatan itu, mantan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Ditjen Pendidikan Islam ini menjelaskan sejumlah hal yang diamanahkan kepada Kemenag untuk diatur, diantaranya tentang tata kerja tim penilai dan tata cara penilaian angka kredit penghulu, pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional penghulu.
"Kemudian pedoman penghitungan kebutuhan jabatan penghulu, uji kompetensi, syarat dan tata cara pembentukan organisasi penghulu, dan kriteria dan penetapan daerah tipologi D1 dan D2," papar dia.
Sebelumnya diberitakan, Kemenag sebagai instansi pembina jabatan fungsional penghulu bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan BKN tengah menyiapkan rancangan perubahan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan) Nomor 62 Tahun 2005 tentang Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya.
Terdapat sejumlah poin penting perubahan peraturan tersebut, diantaranya, penghapusan hukuman berupa pemberhentian sementara dari jabatan penghulu apabila tidak mampu mengumpulkan angka kredit selama lima tahun dan jenjang jabatan penghulu yang bisa mencapai ke jenjang penghulu utama.
Penulis : Insan Khoirul Qolbi
Editor : Insan Khoirul Qolbi
Foto : bimasislam
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



