Jakarta, Bimas Islam --- Kasubdit Kemasjidan Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais dan Binsyar) Kemenag RI, Ahmad Zamroni mengatakan, pengiriman imam masjid asal Indonesia ke Uni Emirat Arab (UEA) diharapkan menjadi duta agama yang mampu memberikan warna keislaman yang moderat di kancah dunia. Hal itu disampaikan pada galawicara Obsesi episode 134 dengan tema Sosialisasi Seleksi Imam Masjid UEA yang disiarkan langsung di kanal Youtube Bimas Islam TV, Selasa (17/5/2022).
"Insyaallah Indonesia ke depan akan mengirimkan orang-orang yang dengan kemahiran luar biasa dan bisa memberikan warna kepada dunia. Pengetahuan keislaman yang moderat, bahkan diterima oleh seluruh kalangan dan itu bersumber di Indonesia,” katanya.
Hal itu dapat direalisasikan berkat Presiden Joko Widodo yang melakukan kerja sama untuk mengirimkan imam masjid ke Uni Emirat Arab. Pemerintah UEA menyambut hal tersebut dengan baik.
Zamroni menjelaskan, pada tahun 2022 Indonesia akan mengirimkan 150 orang yang ditugaskan menjadi imam masjid di UEA. Para imam ini harus memiliki hafalan 30 juz Al-Qur’an dengan sanad yang jelas, memahami ilmu tajwid, tartil, dan tahsin. Pun harus memiliki pelafalan yang fasih dan suara yang merdu.
Ia mencontohkan sosok Ustaz Asep, salah satu imam masjid di UEA asal Indonesia angkatan pertama. Ia terpaksa pulang karena sakit. Namun, pemerintah UEA meminta Ustaz Asep agar bisa menyeleksi calon imam yang memiliki kemampuan sepertinya. “Beliau mendapatkan mandat pemerintah untuk dapat menyeleksi orang-orang seperti beliau,” katanya.
Selain itu, calon imam juga harus memiliki kesehatan jasmani dan rohani dengan usia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
Hal lain yang wajib dimiliki oleh calon imam adalah kemampuan berkomunikasi dengan bahasa Arab dan retorika dakwah. Sebab, menurutnya, imam akan sering dibawa ke halaqah-halaqah tertentu dan akan menyampaikan Islam yang ada di Indonesia.
“Banyak jemaahnya ingin mengetahui bagaimana Islam yang ada di Indonesia, karena mereka tertarik dengan warna Islam wasathiyah yang diterapkan di Indonesia," katanya.
Pemahaman terhadap hukum-hukum fikih juga menjadi hal yang wajib dikuasai oleh calon imam. Setidaknya, kata Zamroni, pemahaman mengenai salat, puasa, ibadah, dan hal-hal ubudiyah lainnya.
Hal yang tidak diperbolehkan adalah tergabung dalam partai politik. Sebab di sana menurutnya, sangat strick untuk politik. “Tidak akan pernah bisa dimaafkan, apalagi imam masjid yang akan menjadi acuan. Sangat tidak diinginkan imam masjid menyinggung perpolitikan,” ujarnya.
Kemudian yang tak kalah penting bagi calon imam adalah berakhlakul karimah, berpaham Ahlussunnah wal Jamaah, dan wasathiyah Islam.
Ia juga menyampaikan bahwa pendaftaran seleksi imam masjid di UEA ini diperpanjang hingga tanggal 30 Mei 2022.
(Anty)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



