Jakarta, Bimas Islam -- Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Penerangan Agama Islam (Ditpenais) menggelar kegiatan Penyusunan Juknis Majelis Dai Kebangsaan. Hal ini bertujuan memperkuat kelembagaan dan meningkatkan kualitas para pengurus di Majelis Dai Kebangsaan.
Direktur Penais, Ahmad Zayadi menyampaikan, Majelis Dai Kebangsaan merupakan pelopor moderasi beragama yang berwawasan kebangsaan. Ia menilai, jelang tahun politik, potensi konflik horizontal di tengah masyarakat akan meningkat.
"Kami berharap, Majelis Dai Kebangsaan ini mampu meredam potensi konflik tersebut. Khususnya, terkait dengan politik identitas yang diprediksi akan muncul pada tahun politik," ujar Zayadi di Kemayoran, Jakarta, Jumat (25/11/2022).
Zayadi memaparkan, Indonesia merupakan negara berlandaskan Pancasila, di mana dalam sila pertama adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Menurutnya, sila pertama tersebut tidak dapat dilepaskan dari kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Kalau kita lihat, gambar sila pertama yang berbentuk bintang itu ada di tengah. Karena itulah yang mendasari keempat sila lainnya, yakni berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa," lanjutnya.
Maka dari itu, Zayadi berharap, Majelis Dai Kebangsaan mampu menciptakan masyarakat yang Pancasilais, sesuai dengan keinginan luhur para pendiri bangsa. Hal ini, lanjutnya, akan terwujud melalui kerja sama seluruh pihak.
"Misi Majelis Dai Kebangsaan merupakan bagian dari misi peradaban negara sehingga perlu diatur dalam juknis yang menjadi landasan kelembagaan ini," tutupnya.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



