Jakarta, Bimas Islam — Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan setiap calon pengantin mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Kebijakan ini menjadi strategi mencegah keretakan rumah tangga akibat pengaruh standar hidup di media sosial.
Direktur KUA dan Keluarga Sakinah, Cecep Khairul Anwar, menyebut, media sosial memiliki pengaruh besar terhadap ekspektasi hidup masyarakat. “Konten media sosial bisa memengaruhi standar hidup banyak orang, sehingga berpotensi menimbulkan konflik. Apalagi, konten bermanfaat dan berkualitas sering kali tenggelam oleh unggahan populer yang belum tentu sehat,” ujarnya pada Bimbingan Teknis (Bimtek) Fasilitator Bimwin Angkatan 7 dan 8 di Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Cecep menilai, maraknya standar hidup “instan” yang ditampilkan di media sosial membuat pasangan muda kerap terjebak pada perbandingan tidak realistis. “Kita harus menyadari bahwa ketahanan keluarga harus benar-benar dirawat. Ketika angka perceraian meningkat, dampaknya bukan hanya pada individu, tetapi juga menjadi beban negara karena dapat memicu kemiskinan dan masalah sosial lainnya,” tegasnya.
Melalui Bimwin, calon pengantin akan dibekali keterampilan membangun komunikasi sehat, mengelola keuangan, memperkuat nilai agama, hingga menyelesaikan konflik. Cecep mengimbau peserta untuk mengikuti pembekalan ini dengan sungguh-sungguh.
"Pernikahan bukan hanya tentang hari bahagia di pelaminan, tetapi tentang perjalanan panjang yang membutuhkan kesiapan lahir batin. Jangan sampai kita kalah oleh ilusi media sosial,” pesannya.
Kemenag berharap program ini mampu mewujudkan pernikahan yang tidak hanya sah secara hukum dan agama, tetapi juga kokoh, harmonis, dan menjadi keluarga sakinah.
Msk/Mr



