Jakarta, Bimas Islam --- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Tarmizi Tohor mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah di awal Ramadan. Hal tersebut dilakukan supaya manfaat zakat dapat dirasakan mustahik terdampak Covid-19.
“Biasanya zakat fitrah ditunaikan umat Islam pada akhir bulan Ramadan atau menjelang hari raya Idul Fitri.
Namun untuk tahun 2021 ini, saya mengimbau untuk menunaikannya pada awal Ramadan supaya manfaat zakat fitrah dapat membantu orang yang membutuhkan, terutama mustahik terdampak pandemi corona dan bencana alam,” katanya saat dihubungi Kamis (15/4).
Direktur menyatakan ajakan tersebut sejalan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadan dan Syawal 1422 Hijriah yang ditetapkan pada 12 April 2021.
“Dalam fatwa dijelaskan setiap muslim yang terkena kewajiban, boleh menunaikan zakat fitrah dan menyalurkannya sejak awal Ramadan tanpa harus menunggu malam idul fitri. Zakat mal boleh ditunaikan dan disalurkan lebih cepat tanpa harus menunggu satu tahun penuh (Hawalan al-haul), apabila telah mencapai nishab,” urainya.
Selain itu, Tarmizi menambahkan fidyah boleh ditunaikan dan disalurkan pada hari ketika tidak menjalankan puasa, tidak harus menunggu di akhir Ramadan. Dirinya berharap masyarakat dan Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) menjalankan perintah yang sudah disepakati ulama.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



