Jakarta, Bimas Islam --- Kementerian Agama mengimbau masyarakat yang hendak melangsungkan pernikahannya untuk mengikuti prosedur pernikahan yang telah ditetapkan. Kemenag juga mengimbau pasangan calon pengantin (catin) untuk datang langsung ke Kantor Urusan Agama (KUA) tanpa melalui perantara pihak ketiga.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Muharam Marzuki mengatakan, pasangan catin yang melakukan akad nikah di KUA sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, akan mempermudah mereka dalam memastikan segala sesuatu yang terkait dengan peristiwa nikah yang akan dilaksanakannya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan akad pernikahan untuk mengikuti dengan prosedur yang telah ditetapkan. Tetap berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan oknum-oknum tertentu yang mencari upaya menjual jasa atau menawarkan jasa yang akan mempersiapkan proses pernikahan dari awal sampai akhir,” terang Muharam di Jakarta baru-baru ini.
Sebaiknya, lanjut Muharam, mendaftar nikah dilakukan oleh pihak catin yang bersangkutan agar dia dapat memastikan segala sesuatu yang terkait dengan peristiwa nikah yang akan dilaksanakannya. Pemerintah tidak ingin setelah pelaksanaan akad nikah ada hal-hal yang bertentangan dengan hukum.
“Intinya bahwa menikah bukanlah sesuatu yang sulit dan mahal. Pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengajukan proses pernikahan. Mereka bisa mendaftar dari rumah mereka secara online pada laman simkah.kemenag.go.id. Mereka bisa daftar dari tempat mana pun selama memiliki akses internet,” pungkasnya.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Penjelasan Kemenag tentang Program Wakaf Saham Masjid Istiqlal
Jakarta, Bimas Islam --- Penyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar terkait Masjid Istiqlal, Wakaf Tunai, dan Bursa Efek Indonesia mendapat perhatian yang luas…



