Jakarta, Bimas Islam --- Kementerian Agama terus mengupayakan pelayanan terbaik untuk masyarakat yang hendak melaksanakan pernikahan. Kementerian Agama mengimbau pasangan calon pengantin (catin) mengikuti prosedur pendaftaran dengan mendatangi langsung Kantor Urusan Agama (KUA).
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama, Muharam Marzuki meminta pasangan catin untuk tidak mengindahkan tawaran jasa dari pihak ketiga yang hendak mengurus pendaftaran di KUA. Menurut dia, dengan datang sendiri ke KUA akan membuat pasangan catin bisa memastikan segala sesuatu yang terkait dengan peristiwa nikah.
“Kami harapkan bagi masyarakat yang hendak menikah untuk tidak mudah percaya apabila ada orang-orang atau pihak-pihak tertentu yang mencari upaya-upaya menjual jasa, menawarkan jasa, yang akan mempersiapkan proses pernikahan dari awal sampai akhir,” kata Muharam di Jakarta baru-baru ini.
Muharam menerangkan, orang-orang yang menawarkan jasa untuk mempersiapkan proses pernikahan bisa saja melakukannya tidak di KUA tetapi dianggap sebagai petugas KUA. Sebab, menurutnya, pendaftaran pernikahan di KUA sekarang lebih mudah dan tidak harus mengeluarkan biaya mahal.
“Masyarakat harus hati-hati terhadap pihak-pihak yang menawarkan jasa mempersiapkan proses pernikahan. Menikah di KUA itu mudah, daftarkan saja secara online itu akan terhubung langsung koneksinya dengan KUA di kecamatan. Setelah didaftarkan secara online, lampirkan bukti-bukti fisik dan disampaikan kepada pihak KUA, insyaallah akan diberikan kemudahan,” urainya.
Ia menambahkan, masyarakat dapat memanfaatkan biaya nol rupiah jika menikah di Kantor KUA pada hari dan jam kerja. “Kami informasikan bahwa biaya nikah yang dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja adalah nol rupiah. Sementara jika menikah di luar KUA atau di luar jam kerja berlaku biaya Rp 600 ribu,” pungkasnya.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Penjelasan Kemenag tentang Program Wakaf Saham Masjid Istiqlal
Jakarta, Bimas Islam --- Penyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar terkait Masjid Istiqlal, Wakaf Tunai, dan Bursa Efek Indonesia mendapat perhatian yang luas…



