Bandung, Bimas Islam -- Analis Kebijakan Ahli Muda pada Subdit Pengamanan Aset Wakaf Kementerian Agama, Jaja Zarkasyi, mengimbau pengurus masjid/musala memastikan sertifikat tanah untuk masjid/musala yang berdiri di atas tanah wakaf. Menurutnya, hal tersebut untuk meminimalisir terjadi sengketa.
“Nazir atau para pengelola masjid dan musala yang bangunannya berdiri di atas tanah wakaf segera dipastikan sertifikatnya. Jika belum bersertifikat, segera urus di KUA setempat,” kata Jaja saat menjadi narasumber Inventarisasi Aset Badan Kesejahteraan Masjid di Bandung, Jumat (16/9).
Jaja mengungkapkan, data yang dihimpun pada akhir 2021 lalu, sebanyak 21 ribu tanah wakaf belum memiliki akta ikrar wakaf dan sertifikat. Dari jumlah sebanyak itu, kata dia, 70 persennya telah berdiri masjid dan musala.
“Kalau 70 persen dari 21 ribu itu berarti prediksi kami ada sekitar 14 ribu masjid dan musala yang berdiri di atas tanah wakaf itu belum bersertifikat. Ini sangat mengkhawatirkan,” ujarnya.
“Pertanyaannya, apakah aman? Sekarang mungkin kita bisa bilang aman, tapi ke depan kita tidak tahu akan seperti apa. Jadi untuk memastikan aman, sebaiknya segera diurus akta ikrar wakafnya ke KUA setempat,” tambahnya.
Jaja juga mengimbau nazir yang diamanahi untuk memanfaatkan tanah wakaf segera mengurus nazir baru jika sudah uzur. Menurutnya, penyebab tanah wakaf menjadi terbengkalai salah satunya karena nazir tersebut tidak memberikan kepada nazir baru ketika sudah memasuki usia lanjut.
“Jadi kalau perorangan, nazirnya, sebaiknya ketika sudah uzur itu dicarikan nazir baru. Hanya saja yang aman memang nazirnya atas nama lembaga atau yayasan, sehingga ketika pengurusnya berganti, tanah wakaf dan manfaatnya tetap aman,” katanya.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



