Jakarta, Bimas Islam --- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Tarmizi Tohor mengimbau kepada seluruh Penyuluh Agama Islam (PAI) PNS dan Non PNS untuk meluruskan soal hoaks wakaf uang yang beredar di masyarakat.
“Saya mengimbau kepada seluruh penyuluh untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat soal aturan wakaf uang,” katanya saat memberika materi Bimtek Standar Layanan Penyuluh Agama Islam Dukungan Program Revitalisasi KUA di Novotel Mangga Dua, Jakarta Utara, Selasa (20/4).
Direktur menegaskan wakaf uang yang digagas Presiden Jokowi pada 21 Januari lalu, hasil pengumpulannya tidak akan masuk kas negara. Pasalnya pengumpulan dan pengelolaan wakaf sudah diatur dalam Undang-undang.
“Wakaf uang itu dikelola oleh Nazhir lembaga yang sudah mendapat SK dari Badan Wakaf Indonesia (BWI), berbeda dengan wakaf tanah yang dikelola oleh Nazhir perorangan. Jadi di sini peran PAI untuk mencerahkan masyarakat,” pungkasnya.
Hadir sebagai pemateri lainnya Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Agus Salim, Direktur Penerangan Agama Islam (Penais) Juraidi, dan Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Muharam Marzuki.
Bimtek yang diselenggarakan oleh Direktorat Penais ini diikuti oleh 60 penyuluh dari 6 KUA model revitalisasi, yaitu KUA Banjarnegara Jawa Tengah, KUA Sewon Bantul, Yogyakarta, KUA Sidoarjo Jawa Timur, KUA Ciawigebang Kuningan Jawa Barat, KUA Gunung Sugih, Lampung dan KUA Bringkanaya Makassar.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



