Jakarta, Bimas Islam --- Kasubdit Pengamanan Aset Wakaf Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Zaenuri mengimbau kepada para Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) di Kantor Urusan Agama (KUA) agar berhati-hati dalam menjaga dokumen wakaf. Hal ini disampaikan Zaenuri dalam acara Obsesi melalui channel Youtube Bimas Islam TV, Senin (21/2/2022).
"Jangan sampai jika nanti ada kepentingan tertentu, misalnya untuk pergantian nazir, lalu dokumen wakafnya itu tidak ditemukan," terang Zaenuri.
Zaenuri menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018, pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dibuat rangkap tujuh. Dokumen ini disimpan oleh KUA, wakif, nazir, BWI, dan instansi terkait lainnya. Katanya, langkah ini merupakan bentuk antisipasi apabila salah satu pihak kehilangan dokumen tersebut.
"Dalam waktu 14 hari, PPAIW ini juga diharuskan membuat salinan dari AIW tersebut sebagai back up apabila terjadi kehilangan dokumen aslinya," lanjutnya.
Atas hal tersebut, Zaenuri mengungkapkan, Kementerian Agama melakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait program percepatan sertifikasi tanah wakaf.
"Pada akhir tahun lalu sudah ada penandatanganan nota kesepahaman, insyaallah pada tahun ini kita akan menyusun perjanjian kerja samanya untuk program tersebut," tutupnya.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



