Jakarta, Bimas Islam --- Untuk menepis keraguan umat Islam dalam menerima suntikan vaksin saat Ramadan, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Kemenag RI, Moh. Agus Salim mengatakan, mendapatkan vaksin Covid-19 di bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa.
Agus menjelaskan, vaksinasi tidak membatalkan puasa dikarenakan proses suntik vaksinasi tidak dilakukan melalui lubang terbuka (manfadz maftuh) yaitu mulut, telinga, dubur, kemaluan, dan hidung. Di samping itu, suntik tidak dapat membuat seseorang kehilangan rasa lapar atau haus.
“Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, permasalahan saat ini menjadi semakin kompleks. Para tokoh agama dan Ormas Islam juga harus berperan menjelaskan dengan detail, agar tidak menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat saat menjalani ibadah puasa,” katanya, Jumat (19/3).
Lebih lanjut, Agus menjelaskan, sebagian ulama berpendapat suntik dapat membatalkan puasa, dengan alasan jika suntikan tersebut berisi suplemen sebagai pengganti makanan atau penambah vitamin. Karena ia membawa zat yang dibutuhkan oleh dalam tubuh. Pendapat yang kedua, suntik tidak membatalkan puasa karena tidak berhubungan langsung dengan perut besar atau lambung.
Kemudian pendapat yang terakhir, lanjutnya, jika suntikan hanya berisi obat dan disuntikkan melalui lengan maka tidak membatalkan puasa. Dengan alasan tidak menghilangkan rasa lapar dan dahaga, atau tidak dapat menjadikan rasa kenyang sebab tidak masuk ke dalam lambung (ma’iddah).
Hal tersebut diperkuat dari segi medis, suntikan subkutan, subdermal, intramuskular, interoseus, atau intra-artikular untuk tujuan non-gizi, terlepas dari kandungan yang disuntikkan memasuki sirkulasi darah. Namun menurut Agus hal itu tidak digolongkan sebagai tempat masuk yang akan membatalkan puasa.
Agus menegaskan, vaksinasi harus tetap berjalan meskipun di bulan Ramadan, hal tersebut untuk mendukung vaksinasi masal yang dilakukan pemerintah.
“Pemerintah menargetkan 70 persen dari populasi atau sekitar 181,5 juta penduduk Indonesia untuk membangun kekebalan imunitas, atau herd immunity. Program ini diharapkan selesai dalam kurun waktu 1,5 tahun,” pungkasnya.
(Anty)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Penjelasan Kemenag tentang Program Wakaf Saham Masjid Istiqlal
Jakarta, Bimas Islam --- Penyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar terkait Masjid Istiqlal, Wakaf Tunai, dan Bursa Efek Indonesia mendapat perhatian yang luas…



