Jakarta, Bimas Islam --- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Tarmizi Tohor mengatakan seluruh lembaga pengelola zakat penting untuk melakukan kepatuhan syariah dan audit. Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan profesional dan akuntabilitas.
“Audit syariah terhadap lembaga pengelola zakat akan mendorong profesionalisme dan akuntablitas pengelolaan zakat. Saat lembaga zakat kredibel dan akuntabel, tentu masyarakat yang membayar zakat akan semakin banyak,” katanya saat ditemui usai FGD bertajuk ‘Persiapan Audit Syariah pada Baznas dan LAZ’, Senin (22/03).
Direktur mengatakan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, sudah jelas diatur bahwa badan atau lembaga amil zakat harus melakukan dua audit, yaitu audit keuangan dan audit syariah.
“Jadi audit syariah bagi lembaga pengelola zakat menjadi sangat penting. Karena bagi muzaki, mereka pasti ingin kepastian apakah zakat yang mereka tunaikan dikelola dengan baik dan sesuai syariah,” ujarnya.
Menurut Tarmizi, bertambah kepercayaan masyarakat kepada lembaga zakat juga akan berdampak terhadap peningkatan pengumpulan zakat nasional.
“Audit syariah dapat mewujudkan pelayanan dan pengelolaan zakat yang terpercaya, aman, nyaman dan sesuai syariah,” pungkasnya.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Penjelasan Kemenag tentang Program Wakaf Saham Masjid Istiqlal
Jakarta, Bimas Islam --- Penyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar terkait Masjid Istiqlal, Wakaf Tunai, dan Bursa Efek Indonesia mendapat perhatian yang luas…



