Jakarta, Bimas Islam --- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) Tarmizi Tohor mengingatkan pentingnya membuat laporan keberlanjutan (sustainability report) untuk semua Lembaga Amil Zakat (LAZ). Hal tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
“Sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 Pasal 19, LAZ wajib melapor pelaksaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat yang telah diaudit kepada Baznas secara berkala,” katanya saat ditemui di Kantor Kemenag Jalan MH. Thamrin No. 6, Jakarta Pusat, Rabu (9/6).
Direktur mengatakan peluncuran laporan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik, sebagai bentuk menumbuhkan rasa kepercayaan kepada LAZ. Selain itu, laporan berkelanjutan bagi LAZ adalah sebagai bentuk inovasi dalam pelaporan.
“Inovasi bisa dilakukan dengan mengambil standar dalam pengelolaan lembaga profesional yang sudah diterima menjadi standae global. Salah satu standar pelaporan di dunia bisnis adalah sustainability report” ujarnya.
Tarmizi menilai adanya sustainability report akan membuat manajemen LAZ memikirkan sebuah program yang jangkauannya lebih luas dan memotret dimensi internal LAZ.
“Laporan ini dapat menjadi bukti keseriusan dalam menjalankan serta mewujudkan visi dan misi LAZ,” pungkasnya.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



