Konawe, Bimas Islam -- Penghulu tidak hanya bertugas sebagai pencatat nikah dan rujuk. Dilihat dari sejarahnya, Penghulu merupakan pewaris ulama dalam membina masyarakat. Penghulu juga menjadi wakil negara dalam menyampaikan pesan kebangsaan.
Demikian disampaikan Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, M. Adib Machrus saat melakukan kunjungan kerja di Kankemenag Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (8/9/22).
"Revitalisasi menempatkan KUA sebagai solusi atas berbagai persoalan masyarakat. Misalnya, pencegahan stunting, perekat kerukunan umat beragama, pembinaan kemasjidan agar masjid menjadi pemersatu umat, dan sosialiasi serta implementasi moderasi beragama di masyarakat," ungkap pria yang akrab disapa Gus Adib ini.
Gus Adib menambahkan, Penghulu sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) juga menjadi wakil negara di tingkat kecamatan. Karenanya, Penghulu harus mampu menjadi perekat di tengah keberagaman.
"Sebagai wakil negara yang diamanahkan untuk melaksanakan mandat negara, setiap gerak langkah Penghulu merupakan representasi negara dalam menghadapi masyarakat, menerima masyarakat, dan memberikan pelayanan kepada masyarakat," terangnya.
Gus Adib menegaskan, Penghulu tidak boleh melakukan diskriminasi dalam memberikan layanan. Layanan diberikan secara prima tanpa melihat asal daerah, suku, bahasa, dan budaya.
"Apa pun suku, agama, ras, dan golongan serta aliran masyarakat yang datang ke KUA, berikan layanan secara adil tanpa diskriminasi sebab negara tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap warganya," pungkas Gus Adib dalam kegiatan yang dihadiri Kanwil Kemenag Sultra, Zainal Mustamin.
(Pirman)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



