Jakarta, Bimas Islam --- Kasubdit Kemasjidan Ditjen Bimas Islam, Zamroni mengingatkan umat Islam tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes) selama menjalani ibadah di bulan Ramadan. Menurutnya, Kemenag telah menerbitkan SE No. 8 Tahun 2022 terkait Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H.
“Kementerian Agama telah menerbitkan surat edaran terkait penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H. Edaran ini bukan mengatur ibadahnya, tetapi sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan selama Ramadan,” ujar Zamroni saat menjadi narasumber pada OBSESI #121 yang tayang di Youtube Bimas Islam TV, Selasa (5/4).
Zamroni mengatakan, penerapan prokes dilakukan sesuai dengan pelevelan PPKM di wilayah masing-masing sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 18 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Para pengurus masjid dianjurkan mengimbau para jemaahnya untuk meningkatkan ibadah di bulan Ramadan seperti salat, tadarus Al-Qur’an, menghadiri majelis taklim, hingga itikaf. Di sisi lain, para pengurus juga harus memastikan mereka menerapkan prokes,” katanya.
Pada acara yang mengambil tema ‘Pedoman Penyelenggaraan Ibadah Ramadan-Idul Fitri 1443 H’ ini, Zamroni menambahkan, pengurus masjid perlu membentuk petugas yang mengawasi penerapan prokes para jemaahnya ketika melakukan ibadah Ramadan.
“Para pengurus masjid dan musala harus menunjuk petugas yang memastikan bahwa para jemaah mematuhi aturan prokes. Jadi harus ditentukan siapa saja petugas yang memastikan penerapan prokes dilakukan. Selain itu, mereka juga harus menyosialisasikan kepada para jemaah,” tambahnya.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



