Jakarta, Bimas Islam -- Kementerian Agama telah menindaklanjuti dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di Kantor Urusan Agama (KUA) Sunggal, Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. Hal itu disampaikan Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Zainal Mustamin di Jakarta.
“Kemarin kami menerima informasi adanya dugaan pungli di KUA Sunggal yang terletak pada wilayah Deli Serdang, segera kami tindak lanjut. Saya sudah berkoordinasi dengan Kanwil Kementerian Agama Sumatera Utara,” ujar Zainal Mustamin, Rabu (2/8/2023).
“Hari ini, Tim SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) Kanwil Kemenag Sumut sudah memanggil pegawai yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi,” sambung Zainal.
Ia menambahkan, Kemenag tidak akan mentolerir pungutan liar (pungli) yang terjadi di KUA. “Tarif pelayanan KUA sudah jelas. Kami tidak akan mentolerir kalau ada aduan pungli,” tegas Zainal.
“Bila masyarakat ada yang mengalaminya, jangan ragu untuk melaporkan. Kami akan segera menindaklanjuti,” tuturnya.
Zainal menambahkan, masyarakat dapat melaporkan dugaan pungutan liar di KUA melalui aplikasi PUSAKA atau email: [email protected].
(kemenag.go.id)
(kemenag.go.id)



