Bogor, Bimas Islam --– Kementerian Agama melalui Subdit Kemasjidan Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) bekerja sama dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) meluncurkan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Aplikasi ini merupakan solusi pembayaran digital yang mudah, cepat, nyaman dan aman bagi masyarakat terutama di tengah pandemi Covid-19.
“Jadi orang kalau mau menyalurkan bantuan atau mau bersedekah, saat ini sudah cukup mudah, dengan adanya aplikasi QRIS ini tinggal di scan barcode saja,” katanya usai membuka acara Temu Konsultasi Pengelolaan Masjid di Kementerian dan Lembaga, di Hotel Arch, Bogor, Jawa Barat, Rabu (24/3) malam.
Direktur Urais Binsyar mengungkapkan, Kemenag terus berupaya meningkatkan layanan digital berbasis aplikasi yang saat ini semakin menjelma menjadi kebutuhan di tengah masyarakat Indonesia, tidak terkecuali dalam hal ibadah dan muamalah umat Islam sehari-hari.
“Saya menyambut baik terobosan QRIS yang dilakukan BSI dengan pengurus Masjid Al-Ikhlas Kemenag, semoga menjadi kemaslahatan percepatan transformasi perekonomian rumah ibadah di Indonesia,” paparnya.
Sementara itu, Department Head of Consumer Funding Tony B. Kartono mengatakan, QRIS merupakan solusi pembayaran digital di masa pandemi Covid-19, bahkan di era teknologi saat ini.
“Seperti namanya, QRIS merupakan upaya standardisasi oleh Bank Indonesia untuk semua perusahaan yang memanfaatkan teknologi finansial (fintech) seperti GoPay, OVO, DANA, LinkAja, dan lainnya. Dengan menyatukan berbagai macam QR code dari beragam Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP). Sehingga transaksi digital cukup menggunakan barcode saja,” katanya.
Lebih jauh, Budi menjelaskan manfaat yang didapatkan dalam bertransaksi menggunakan QRIS menjadi kesempatan dan peluang bagi para pelaku usaha, pedagang, UMKM, rumah ibadah, pemda dan seluruh masyarakat untuk menggunakan QRIS dalam melakukan transaksi keuangan non tunai secara aman.
“Kedepannya kami terus membuka peluang kerja sama dengan masjid lainnya dan lembaga donasi dalam menyediakan metode QRIS untuk pembayaran seperti zakat, infak, sedekah, ataupun kebutuhan ibadah lainnya dengan transaksi yang aman dan mudah diakses," pungkasnya.
(Anty)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



