Jakarta, Bimas Islam --- Kementerian Agama RI melalui Subdit Kepustakaan Islam jalin kerja sama dengan Lembaga Pentashih Buku dan Konten Keislaman Majelis Ulama Indonesia (LPBKI MUI) terkait pengesahan standar mutu buku umum keagamaan.
Subkoordinator Kepustakaan Islam Nur Rahmawati mengatakan, pihaknya sudah memiliki aplikasi Elektronik Literasi Pustaka Keagamaan Islam (ELIPSKI) dengan berbagai layanan, seperti Layanan Telaah Buku Umum Keagamaan (untuk penerbit dan layanan penulis/individu), Layanan Aduan Buku Umum Keagamaan (aduan dari masyarakat yang menemukan buku tidak layak baca), Layanan Bantuan Buku Keagamaan, Layanan Bantuan Perpustakaan Masjid, dan adanya buku-buku Terbitan Bimas Islam, yang didigitalisasikan.
“Sehingga terjalinnya kerja sama dengan LPBKI MUI, kami berharap Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengesahan Standar Mutu Buku Umum Keagamaan dapat kami implementasikan untuk menguatkan layanan tersebut,” kata Nur Rahmawati pada rapat yang digelar secara virtual melalui aplikasi Zoom di Jakarta, Selasa (24/8).
Dalam kesempatan yang sama, Pustakawan Ahli Muda Subdit Kepustakaan Islam Tukino menyampaikan, terkait layanan bantuan buku, sasaran penerima bantuan tersebut untuk masyarakat umum dan lembaga kemasyarakatan.
“Untuk itu kami memerlukan buku yang berkualitas, yang sesuai dengan aturan pada PMA Nomor 9 tahun 2021,” ujarnya.
Menurutnya, LPBKI MUI merupakan lembaga yang sudah lebih dahulu menashih buku umum keagamaan. Sehingga dalam kesempatan itu, Tukino berharap sharing data-data buku yang telah ditashih oleh LPBKI MUI.
“Artinya, jika sudah melalui penashih LPBKI MUI berarti sudah bisa dipertanggungjawabkan kualitasnya. Dengan demikian tentu harapan kita bersama bisa menghindari buku-buku yang kualitasnya kurang baik dan tidak layak baca,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama Ketua LPBKI MUI Prof Endang Soetari menyambut baik upaya Kementerian Agama RI yang mendapat mandat untuk melakukan telaah buku dan konteks keagamaan.
“Sejauh ini LPBKI MUI dan Kemenag sudah melakukan kerja sama di berbagai aspek, bahkan _sharing_ dalam kegiatan seperti melakukan penilaian buku. Alhamdulillah kerja sama antara kami sudah produktif, harmonis, dan efektif,” ujarnya.
Prof Endang menambahkan, relasi dan kerja sama yang bisa dilakukan LPBKI MUI dan Kemenag bisa bersifat alternatif. Misalnya masyarakat bisa mengajukan penilaian mutu buku umum keagamaan kepada Kemenag dan LPBKI MUI dalam hal penashih buku dan konteks keagamaan secara nomenklatur.
(Anty)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



