Jakarta, Bimas Islam --- Era teknologi menuntut kinerja serbacepat berbasis online. Termasuk Penyuluh Agama Islam (PAI), baik PNS maupun non-PNS. Sejak 2021 Subdit PAI Direktorat Penerangan Agama Islam (Penais) Kemenag gencar menyosialisasikan aplikasi elektronik Penyuluh Agama (e-PA).
Hal itu disampaikan Alif Purwoko, Analis Kebijakan Ahli Muda Subdit PAI Direktorat Penais saat menjadi narasumber pada acara Bimbingan Teknis (Bimtek) aplikasi e-PA. Bimtek tersebut digelar oleh Kantor Wilayah Kemenag Kalimantan Barat secara virtual, Senin (14/2/2022).
“Aplikasi berbasis website, ini memiliki empat keunggulan yang dirancang sebagai transparansi dan akuntabilitas kinerja PAI se-Indonesia,” kata Alif.
Pertama, Penyuluh bisa update data secara real time. Menurut Alif, melalui e-PA Penyuluh dapat menyajikan data-data secara aktual, efektif, dan efisien.
“Keunggulan yang kedua, e-PA ini berbasis internet, jadi dapat diakses kapan saja dan dari mana pun. Namun, ini juga menjadi tantangan bagi Penyuluh yang berada di wilayah terpencil atau akses internetnya agak susah,” papar Alif.
Pada acara yang diikuti 272 peserta itu, Alif menjelaskan keunggulan e-PA yang ketiga tidak hanya kebutuhan pendataan, atau alat monitoring dan evaluasi. Tapi juga sebagai indikator syarat penerima tunjangan bagi Penyuluh.
“Kemudian yang terakhir, e-PA memudahkan manajemen birokrasi karena dokumentasi dan rekap secara langsung. Jadi kita bisa tahu bagaimana kreativitas dan kinerja Penyuluh di lapangan,” imbuh Alif.
Diluncurkan Sejak Tahun 2017
Sebelumnya, aplikasi ini bernama elektronik Penyuluh Agama Islam (e-PAI) dan dikhususkan bagi penyuluh non-PNS. E-PAI diluncurkan Menteri Agama 2014-2019, Lukman Hakim Saifuddin pada September 2017 di Jakarta.
“Dahulu sistemnya sengaja diprioritaskan bagi penyuluh non-PNS karena jumlahnya banyak. Kemudian kami kembangkan untuk Penyuluh PNS juga agar saling terkoneksi,” katanya.
Dijelaskan Alif, e-PAI mengalami perubahan menjadi e-PA berimplikasi pada penyajian data hasil bimbingan dan penyuluhan yang dapat dilihat secara aktual. Misalnya data laporan harian, pendataan keagamaan, dan laporan deteksi dini.
“Kemudian pelaporan kinerja diterima juga melewati verifikasi terlebih dahulu oleh admin Kemenag di tingkat Kabupaten/Kota, sehingga terjamin akuntabilitasnya,” pungkas Alif.
Sebagai informasi, 272 peserta terdiri dari Penyuluh PNS dan non-PNS, serta Kasi Bimas Islam dan admin e-PA se-Kalbar.
(Anty)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



