Jakarta, Bimas Islam --- Analis Kebijakan Ahli Muda Subdit Penyuluh Agama Islam (PAI) Kemenag, Alif Purwoko menjadi narasumber pada Bimbingan Teknis (Bimtek) aplikasi Elektronik Penyuluh Agama (e-PA) di Kanwil Kemenag Kalimantan Barat (Kalbar). Dalam acara yang dilaksanakan virtual ini, Alif menjelaskan secara detail berbagai fitur dalam e-PA.
“E-Pa adalah aplikasi berbasis website memiliki banyak fungsi serta dilengkapi fitur-fitur seperti Profil, Sasaran, e-Kinerja, dan Verifikasi sebagai indikator pendataan dan kinerja bagi Penyuluh,” papar Alif pada acara yang digelar Kantor Wilayah Kemenag Kalbar secara virtual, Senin (14/2/2022).
Dikatakan, fitur profil memuat data diri lengkap PAI, mulai dari nama, tempat tanggal lahir, pendidikan, alamat, tempat tugas, jabatan, pangkat, golongan/ruang, spesialisasi, pengalaman organisasi dan pelatihan, bahkan foto serta NIPA (Nomor Induk Penyuluh Agama).
“Kemudian ada fitur sasaran bimbingan ini terbagi menjadi dua. Pertama sasaran umum misalnya majelis taklim/Yayasan/kelompok. Kemudian sasaran khusus yaitu sesuai kualifikasi yang telah ditentukan, seperti kelompok perempuan, asrama, apartemen, rumah sakit, dan sebagainya,” lanjutnya.
Menurut Alif, ada beberapa bagian fitur e-Kinerja. Misalnya, laporan harian yang memuat siapa saja kelompok sasarannya, deskripsi singkat kegiatan, lokasi, tanggal kegiatan, jumlah jemaah, foto kegiatan, link video kegiatan, dan naskah materi.
“Laporan harian lainnya seperti nama kegiatan, keterangan, tanggal, dan lampiran bukti kegiatan. Kemudian ada deteksi dini jika ditemukan atau terjadi konflik sosial dan keagamaan yang mencakup judul, deskripsi/kronologi, lokasi, dan waktu,” paparnya.
Kemudian pendataan, Alif menjelaskan, pada bagian tersebut Penyuluh bisa melakukan pendataan dalam penyuluhannya terkait program keluarga sakinah, kerukunan umat beragama, moderasi beragama, penanganan pada narkotika dan HIV/AIDS.
“Ada juga pemberdayaan ekonomi umat, pemberdayaan wakaf, pengelolaan zakat, pengentasan buta huruf baca tulis Al-Qur’an, penyuluhan stunting, produk halal, radikalisme dan aliran-aliran sempalan lainnya,” kata Alif pada acara yang diikuti 272 peserta dari unsur Penyuluh PNS dan non-PNS, serta Kasi Bimas Islam, dan admin e-PA se-Kalbar itu.
Fitur terakhir adalah verifikasi, menurut Alif, fitur ini berfungsi untuk memastikan keakuratan, atau kebenaran informasi yang disampaikan. Hal ini dilakukan oleh admin Kemenag di tingkat kabupaten/kota pada setiap laporan kinerja harian dan laporan kinerja lainnya oleh Penyuluh terkait.
“Jadi saya rasa aplikasi e-PA ini sudah sesuai dengan kebutuhan kita saat ini, menyajikan bukti nyata kinerja dan komitmen PAI dalam pembangunan negara melalui data-data yang aktual, efisien, dan efektif,” pungkasnya.
(Anty)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



