Jakarta, Bimas Islam --- Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Ditzawa) Kemenag menjelaskan perbedaan antara Lembaga filantropi umum dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Hal ini disampaikan Kasubdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat Ditzawa Kemenag, Muhibuddin di Jakarta, Kamis (7/7/2022).
"Untuk LAZ sudah jelas aturannya, yakni mengelola dana zakat yang ditujukan bagi 8 asnaf. Ini merupakan kewenangan dari Kemenag dalam hal izin operasionalnya," terang Muhib.
Sementara itu, lanjut Muhib, untuk kewenangan izin operasional bagi lembaga filantropi berada di Kementerian Sosial (Kemensos) sesuai dengan Permensos nomor 8/2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB).
"Maka dari itu, dalam kasus terakhir, kami telah menerima klarifikasi dari LAZ Global Zakat. Mereka memastikan jika saat ini sudah tidak lagi berada dalam naungan Yayasan ACT," jelasnya.
Muhib menyampaikan, untuk mengeluarkan izin operasional suatu LAZ, Kemenag telah melakukan langkah antisipasi dengan persyaratan harus memenuhi kepatuhan syariah dan mendapatkan surat rekomendasi dari BAZNAS.
"Kami selalu melakukan monitoring terhadap LAZ agar pengelolaannya sesuai dengan aturan syariah, karena yang dikelola ini merupakan dana umat Islam yang harus digunakan bagi kemaslahatan para mustahik," tutupnya.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Tuntaskan Persoalan Ruislag Tanah Wakaf Terdampak Tol dan Normalisasi Sungai di Semarang
Semarang, Bimas Islam — Kementerian Agama membenahi persoalan tukar-menukar (ruislag) tanah wakaf yang terdampak pembangunan Jalan Tol Semarang–Batang dan…



