Jakarta, Bimas Islam – Pemerintah Indonesia menetapkan 1 Syawal 1446 H jatuh pada Senin, 31 Maret 2025. Keputusan ini berbeda dengan Arab Saudi yang menetapkan Idulfitri sehari lebih awal, yaitu pada Minggu, 30 Maret 2025. Perbedaan ini terjadi karena perbedaan metode dan kriteria dalam menentukan awal bulan hijriah.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Abu Rokhmad, menjelaskan bahwa dalam sidang isbat pada 29 Ramadan 1446 H, tidak ada laporan hilal terlihat di seluruh Indonesia. Karena itu, Ramadan digenapkan menjadi 30 hari sesuai ketentuan fikih Islam.
“Di Indonesia, kita menggunakan kriteria MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura), yakni tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat. Pada 29 Ramadan, posisi hilal di seluruh Indonesia masih di bawah ufuk, dengan ketinggian antara -3°15,47′ hingga -1°4,57′ dan elongasi antara 1°12,89′ hingga 1°36,38′. Karena belum memenuhi kriteria, maka Ramadan disempurnakan menjadi 30 hari, sehingga Idulfitri jatuh pada 31 Maret 2025,” jelas Abu di Jakarta, Ahad (30/3/25).
Sementara itu, Arab Saudi menggunakan metode berbeda. Menurut Abu, negara tersebut mengacu pada Kalender Ummul Quro, yang menggunakan kriteria wiladatul hilal, mirip dengan konsep wujudul hilal. “Artinya, jika hilal sudah berada di atas ufuk setelah matahari terbenam, maka hari berikutnya langsung dianggap sebagai awal bulan baru,” ujarnya.
Di Arab Saudi, hilal pada 29 Ramadan sudah berada di atas ufuk dengan ketinggian 1,2 derajat dan elongasi 3,04 derajat. Karena sesuai dengan metode yang digunakan, negara tersebut menetapkan 1 Syawal pada 30 Maret 2025. “Selain itu, ada laporan hilal terlihat di beberapa lokasi di Arab Saudi,” tambahnya.
Abu menegaskan bahwa perbedaan penetapan Idulfitri adalah hal wajar yang sering terjadi. Penyebab utamanya adalah perbedaan mathla’ atau wilayah terbitnya hilal, yang memengaruhi hasil pengamatan di masing-masing negara.
“Kita tidak bisa menyamakan penetapan awal bulan hijriah antara Indonesia dan Arab Saudi karena mathla’-nya berbeda. Dalam hukum Islam, hasil rukyat di suatu negara tidak harus diikuti oleh negara lain yang berada di wilayah berbeda,” kata Abu.
Ia juga menekankan bahwa setiap negara memiliki otoritas sendiri dalam menetapkan awal bulan hijriah berdasarkan metode yang digunakan. Oleh karena itu, perbedaan ini tidak perlu dipermasalahkan, melainkan harus dipahami sebagai bagian dari dinamika ilmu falak dan fikih Islam.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk mengikuti keputusan resmi dalam penetapan hari raya. “Kami berharap umat Islam di Indonesia memahami bahwa keputusan ini diambil berdasarkan metode ilmiah dan pertimbangan syar’i. Perbedaan ini bukan sesuatu yang baru dan tidak seharusnya menjadi sumber perpecahan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Abu menjelaskan bahwa metode yang digunakan di Indonesia telah melalui kajian mendalam dan disepakati oleh negara-negara anggota MABIMS. Kriteria baru ini bertujuan untuk menyamakan standar pengamatan hilal agar lebih objektif dan sesuai dengan perkembangan ilmu astronomi.
“Perbedaan ini sudah sering terjadi dan akan terus terjadi di masa depan, karena setiap negara memiliki kebijakan dan kriteria masing-masing. Yang terpenting, kita tetap menjaga ukhuwah Islamiyah dan saling menghormati keputusan yang ada,” katanya.
Pemerintah berharap masyarakat dapat merayakan Idulfitri dengan penuh kebersamaan dan menjadikannya sebagai ajang mempererat silaturahmi. “Mari kita sambut hari kemenangan ini dengan hati yang bersih dan penuh rasa syukur. Perbedaan penetapan hari raya tidak mengurangi makna Idulfitri itu sendiri,” pungkasnya.
Dengan penetapan ini, umat Islam di Indonesia akan melaksanakan salat Idulfitri pada Senin, 31 Maret 2025. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk mengikuti pelaksanaan salat Id di masjid-masjid terdekat dan tetap menjaga ketertiban selama perayaan hari raya.
An/Mr



