Jakarta, Bimas Islam — Tidak setiap orang yang membantu mengumpulkan zakat dapat disebut sebagai amil zakat. Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Arsad Hidayat mengatakan, amil harus mendapat mandat dari negara serta memenuhi sejumlah prinsip dalam menjalankan tugasnya.
Hal tersebut disampaikan Arsad dalam kegiatan Syariah Insight Room yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Urusan Islam, Jumat (4/9/2026).
“Dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia, alhamdulillah pelaksanaan zakat sudah dilegislasi menjadi hukum positif melalui UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Ini menurut saya satu hal yang baik,” ujar Arsad.
Menurutnya, pengaturan zakat dalam hukum positif memberikan landasan bersama dalam pelaksanaan pengelolaan zakat. Dalam kerangka tersebut, amil memiliki posisi penting karena menjadi pihak yang menghimpun dan mengelola zakat dari masyarakat.
“Amil zakat itu sendiri yang membuat zakat bisa terkumpul. Jadi, kalau masyarakat bertanya, ke mana saya harus menyalurkan zakat, biasanya jawabannya kepada amil zakat,” katanya.
Amil Harus Mendapat Mandat
Arsad menjelaskan, status amil zakat berkaitan dengan adanya penugasan atau pemberian wewenang. Karena itu, orang yang secara sukarela membantu mengumpulkan zakat belum tentu dapat dikategorikan sebagai amil.
“Dalam pandangan fikih, amil zakat adalah pihak yang memperoleh mandat dari negara untuk menjalankan tugas pengelolaan zakat,” jelasnya.
Ia mengatakan, pandangan tersebut memiliki landasan dalam fikih berbagai mazhab. Mazhab Syafi'i, misalnya, memandang amil sebagai orang yang ditunjuk pemerintah atau wakilnya untuk menjalankan tugas yang berkaitan dengan zakat.
Sementara itu, mazhab Hanafi menyebut amil sebagai orang yang ditunjuk pemerintah atau wakilnya untuk mengumpulkan, menjaga, dan mendistribusikan zakat. Adapun mazhab Hanbali memandang amil sebagai orang yang diutus pemerintah untuk mengumpulkan, menjaga, dan membagikan zakat serta menjalankan tugas lain yang berkaitan dengannya.
“Semua mazhab hampir bersepakat bahwa amil pengelola zakat harus mendapatkan mandat resmi dari pemerintah dalam tugasnya mengumpulkan, menjaga, dan mendistribusikan zakat,” ungkap Arsad.
Arsad juga menyampaikan hasil Munas NU 2017 di Mataram, Nusa Tenggara Barat, yang menyatakan bahwa panitia zakat yang dibentuk secara swakarsa oleh masyarakat tidak termasuk amil yang berhak menerima bagian zakat. Hal tersebut karena mereka tidak diangkat oleh pihak yang berwenang dalam urusan zakat.
Menurutnya, tugas amil tidak sebatas mengumpulkan dan menyalurkan zakat. Amil juga bertanggung jawab dalam pengelolaan, penjagaan, pemberdayaan, hingga pelaporan zakat.
Amil Harus Profesional dan Akuntabel
Arsad menuturkan, amil harus memiliki sejumlah prinsip dalam menjalankan tugas. Selain mendapat mandat dari otoritas atau lembaga yang sah, amil harus amanah dalam menjaga harta zakat dan kepentingan mustahik.
“Untuk menjalankan fungsi tersebut, amil harus berpegang pada sejumlah prinsip, antara lain memiliki mandat dari otoritas atau lembaga yang sah, amanah dalam menjaga harta zakat dan kepentingan mustahik, memiliki kompetensi, profesional dalam menjalankan tugas, serta akuntabel,” ujarnya.
Prinsip tersebut, lanjut Arsad, juga penting diterapkan dalam pengelolaan zakat melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) masjid. Pengelolaan zakat melalui UPZ tidak cukup hanya mengandalkan aktivitas penghimpunan, tetapi juga membutuhkan tata kelola yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pandangan tersebut sejalan dengan perhatian Menteri Agama Nasaruddin Umar terhadap tata kelola zakat. Menag mengatakan, zakat tidak hanya berfungsi sebagai amal individual, tetapi juga instrumen transformasi sosial yang perlu dikelola secara modern, kolaboratif, dan berorientasi pada pemberdayaan berkelanjutan.
Penguatan UPZ masjid yang didorong Kementerian Agama menjadi bagian dari upaya mengembangkan fungsi masjid sebagai pusat aktivitas sosial dan pemberdayaan ekonomi umat. Melalui UPZ, pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) berbasis masjid diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat di sekitarnya.
Dengan demikian, keberadaan amil tidak hanya berkaitan dengan aktivitas mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Amil mengemban amanah yang memiliki konsekuensi keagamaan sekaligus administratif karena mengelola dana masyarakat untuk disalurkan kepada pihak yang berhak.
Msk/Mr
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Lantik Pejabat Eselon II Ditjen Pesantren, Menag: Perhatikan Masa Depan Santri dan 42 Ribu Pesantren
Jakarta, Bimas Islam --- Menteri Agama Nasaruddin Umar hari ini melantik lima pejabat eselon II Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama. Pelantikan…



