Mempawah, Bimas Islam --- Kementerian Agama Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat mulai menerapkan pemberlakuan kartu nikah digital bagi pasangan pengantin.
Hal itu dikatakan Kepala Kementerian Agama Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat Mi’rad berdasarkan Surat Edaran Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital.
“Beberapa KUA di Kabupaten Mempawah telah memproses kartu nikah digital ini, dan insyaallah semua KUA se-Kabupaten Mempawah akan menerapkannya,’’ ujar Mi’rad kepada bimasislam di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Jumat (13/8).
Menurut Mi’rad, kartu nikah digital tersebut sangat sesuai dengan zaman milenial saat ini. Simpel dan mudah dibawa kemana-mana.
“Tentu layanan kartu nikah digital ini akan memudahkan masyarakat, kapan pun dibutuhkan bisa langsung menunjukan barcode nya kemudian di cetak,” katanya.
Mi’rad juga menjelaskan, layanan kartu nikah digital ini merupakan bagian dari program Revitalisasi KUA untuk memberikan kemudahan dan berkualitas kepada masyarakat,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik mulai Agustus tahun ini. Sebagai gantinya, Kemenag telah meluncurkan kartu nikah digital bersamaan dengan pencanangan 6 KUA Model di KUA Banjarnegara pada akhir Mei lalu.
Layanan kartu nikah digital tersebut bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web). Dilansir dari laman bimasislam saat ini ada 5.819 KUA yang sudah bisa mengakses Simkah Web. Jumlah tersebut masih terus bertambah seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan di KUA.
(Anty)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



