Tasikmalaya, Bimas Islam --- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya mengikuti imbauan larangan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kankemenag Kabupaten Tasikmalaya, Suryana saat apel bersama jajaran pegawainya di Kantor Kemenag Kabupaten Tasikmalaya pada Senin (26/4).
Menurut Suryana, hal ini sesuai dengan imbauan dari Menteri Agama,Yaqut Cholil Qoumas yang telah menyampaikan keputusan pemerintah untuk melarang mudik lebaran tahun ini dalam rangka menghindari penularan virus Covid-19.
Suryana menyampaikan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya akan ada penyekatan atau cek point di setiap perbatasan, serta mengimbau kepada para pegawai yang bekerja di luar wilayah Kabupaten untuk menyertakan surat keterangan kerja.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak menggelar takbir keliling, untuk salat Idul Fitri diharapkan mematuhi protokol kesehatan serta mengurangi jumlah kapasitas masjid sebanyak 50% dari jumlah biasanya," imbuhnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Satgas Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19. Dalam SE tersebut, pelarangan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah berlaku sejak 6-17 Mei 2021.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



