Jakarta, Bimas Islam -- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) tengah mengkaji klasifikasi Kantor Urusan Agama (KUA) dan penguatan layanan keagamaan. Hal itu dilakukan untuk memperkuat peran kelembagaan KUA sekaligus merumuskan kebutuhan SDM secara menyeluruh.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Cecep Khairul Anwar, menyampaikan bahwa layanan KUA kini semakin kompleks. Terdapat 43 jenis layanan yang harus diberikan kepada masyarakat, mencakup berbagai aspek kehidupan keagamaan.
“Ketika mendengar layanannya ada 43, mungkin kita berpikir itu banyak sekali. Tetapi memang itulah kebutuhan masyarakat yang harus kita akomodasi,” ujar Cecep saat membuka kegiatan Analisis Kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Klasifikasi Kelembagaan Kantor Urusan Agama (KUA) Batch I di Jakarta, Senin (4/8/2025).
Menurut Cecep, pelayanan KUA tidak hanya terbatas pada pencatatan nikah, tetapi juga mencakup bimbingan keluarga, kemasjidan, konsultasi syariah, penyuluhan agama, hingga pengelolaan zakat dan wakaf. "Semuanya itu terbingkai dalam sembilan fungsi utama KUA yang berlaku secara nasional," tambahnya.
Kesembilan fungsi tersebut antara lain adalah pelayanan pernikahan dan rujuk, bimbingan perkawinan, bimbingan kemasjidan, konsultasi syariah, penyuluhan keagamaan, pengelolaan zakat dan wakaf, pengelolaan data keagamaan, ketatausahaan, serta pelaksanaan tugas tambahan dari kementerian.
Cecep juga mengatakan, digitalisasi layanan menjadi tantangan sekaligus peluang. Perubahan pola pikir dan kebiasaan masyarakat pasca-pandemi Covid-19 membuat KUA harus adaptif dalam menyusun layanan berbasis teknologi informasi.
“Pandemi menjadi momentum. Kita semua dipaksa untuk beradaptasi dan menghadirkan layanan digital. Ini tantangan yang harus dijawab dengan kesiapan SDM,” katanya.
Saat ini, jumlah KUA di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 5.917 unit. Terdapat 12.336 penghulu yang tersebar di berbagai jenjang keahlian, yakni 5.769 ahli pertama, 2.923 ahli muda, dan 3.644 ahli madya. Selain penghulu, terdapat sekitar 28.000 penyuluh agama Islam yang juga berperan aktif dalam pelaksanaan layanan keagamaan.
“Jika digabungkan, total SDM yang terlibat dalam operasional KUA mencapai sekitar 70.000 orang. Dengan jumlah SDM sebanyak itu, kita membutuhkan regulasi yang tepat, serta sistem klasifikasi kelembagaan yang mampu mendorong efektivitas dan mutu pelayanan,” ungkap Cecep.
Cecep mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk menjadikan KUA sebagai pusat pelayanan keagamaan yang inklusif, profesional, dan berdampak nyata bagi masyarakat. “Kami berharap, momentum ini bisa menghasilkan rekomendasi konkret untuk memperkuat kelembagaan KUA, mulai dari aspek struktur organisasi, kompetensi SDM, hingga pengembangan layanan sesuai kebutuhan lokal,” pungkasnya.
Wcp/Mr



