Karanganyar, Bimas Islam --- Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Karanganyar Wiharso meminta penerapan protokol kesehatan (prokes) akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) semakin dipertegas, menyusul adanya lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia dalam dua pekan terakhir.
“Hajatan pernikahan biasanya paling ramai usai Idul Adha 1422 H atau antara Juli hingga pertengahan Agustus 2021. Maka dari itu, KUA bersama stakeholdernya perlu lebih mempertegas protokol kesehatan. Hal ini penting demi mengantisipasi ledakan kasus Covid-19,” ujar Wiharso dalam keterangannya di Karanganyar, Jumat (2/7).
Pemerintah Pusat sendiri telah menerapkan aturan PPKM darurat Jawa-Bali yang berlaku pada 3-20 Juli 2021. Dalam aturannya dipertegas semua kegiatan yang memicu kerumunan sebaiknya ditiadakan. Hajatan pernikahan dikhawatirkan menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
Menurut Wiharso, momentum setelah lebaran haji, biasanya ramai penyelenggaraan akad nikah. Bagi suku Jawa pada khususnya, bulan Zulhijah dianggap waktu paling bagus menyelenggarakan pernikahan. Kondisi ini berkebalikan sebulan setelahnya, yakni bulan Sura atau Muharam.
"Kemenag mencatat rata-rata ada 30 pernikahan per kecamatan per bulan. Jadi, setahunnya 6 ribu kali pernikahan. Nah kalau bulan yang terdapat perayaan besar bisa naik sampai 50 pernikahan di masing-masing kecamatan. Ini yang harus diantisipasi. Bukan di ijab kabulnya, tapi keramaian yang menyertainya," katanya.
Ia kembali meminta kepala KUA kecamatan bersikap tegas kepada calon pengantin dan keluarganya. Aturan prokes tak boleh ditawar, yakni menjalankan 5 M seperti menjaga jarak, pakai masker, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas, dan mencuci tangan pakai sabun di air mengalir.
"Prosesi ijab qabul harus safety betul. Keluarga yang mengantarkan akad nikah maksimal 10 orang saja. Jangan berduyun-duyun! Masker wajib. Kalau tidak mematuhi itu, petugas KUA jangan melayani," katanya.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



