Kendal, Bimas Islam — Kementerian Agama mengawal penyelesaian ruislag atau tukar-menukar harta benda wakaf Masjid Ittihadul Mujahidin, Desa Rowobranten, Kecamatan Ringinarum, Kabupaten Kendal, yang terdampak pembangunan Jalan Tol Batang–Semarang.
Pengawalan tersebut dilakukan melalui rapat koordinasi yang dipimpin Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal Taufiqur Rahman. Rapat merupakan tindak lanjut atas permintaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Batang–Semarang kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, mengatakan, ruislag tidak hanya menyangkut perpindahan lokasi dan penyelesaian administrasi, tetapi juga harus menjamin fungsi, manfaat, dan keberlanjutan wakaf.
“Ketika pembangunan mengharuskan harta benda wakaf berpindah tempat, yang harus tetap dijaga bukan hanya asetnya, tetapi juga fungsi dan manfaat wakafnya. Lokasinya dapat berbeda, tetapi kemanfaatannya harus tetap hadir dan dapat terus dikembangkan,” ujar Waryono saat dihubungi terpisah, Rabu (9/9/2026).
Hal itu sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang menegaskan bahwa hakikat wakaf tidak berhenti pada penyerahan tanah atau pembangunan fisik semata. Wakaf harus dikelola agar memberikan manfaat nyata bagi umat.
Menurut Waryono, pengawalan wakaf dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional merupakan bagian dari kehadiran negara untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan tanpa mengabaikan perlindungan harta benda wakaf.
“Prinsipnya, wakaf terjaga, pembangunan berjalan. Setelah berada di lokasi pengganti, wakaf harus terus diberdayakan agar memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat,” tegasnya.
Rapat tersebut juga dihadiri Kasubdit Pengawasan dan Pengamanan Harta Benda Wakaf Myrna Yulianti, Ketua Tim Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Attan Nafaron, PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Batang–Semarang Diah Rahmawati, unsur Dinas Pekerjaan Umum, Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal, Badan Pengaturan Jalan Tol, perwakilan BWI Kabupaten Kendal, serta Nazir Tanah Wakaf Masjid Ittihadul Mujahidin.
Dalam pertemuan itu, para pihak mengklarifikasi sejumlah persoalan yang sebelumnya menghambat proses serah terima. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa tanah wakaf dan bangunan masjid pengganti telah selesai serta digunakan nazir dan masyarakat untuk kegiatan ibadah.
Pertemuan itu juga mengklarifikasi persoalan lahan akses menuju masjid. Lahan tersebut merupakan objek yang berbeda dan tidak termasuk dalam objek ruislag Masjid Ittihadul Mujahidin. Karena itu, persoalan akses jalan ditindaklanjuti secara terpisah melalui mekanisme pertanahan dan tidak menghambat proses serah terima harta benda wakaf pengganti.
Hasil rapat kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Harta Benda Wakaf pengganti oleh dua perwakilan nazir.
Dengan ditandatanganinya BAST, proses serah terima harta benda wakaf pengganti dapat diselesaikan. Selanjutnya, para pihak akan menertibkan administrasi pascaruislag serta memastikan tanah dan bangunan wakaf pengganti dikelola sesuai peruntukan dan ikrar wakaf.
Kasubdit Pengawasan dan Pengamanan Harta Benda Wakaf Myrna Yulianti menyebut, penyelesaian ruislag Masjid Ittihadul Mujahidin menunjukkan pentingnya koordinasi lintas pihak. Koordinasi antara Kementerian Agama, Kantor Pertanahan, PPK Pengadaan Tanah, pemerintah daerah, dan nazir diperlukan agar setiap persoalan dapat diselesaikan sesuai objek dan kewenangannya.
"Kementerian Agama hadir untuk memastikan harta benda wakaf tetap terlindungi dalam setiap tahapan penyelesaian. Kementerian Agama juga ingin memastikan wakaf tetap aman dan pembangunan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan," ujar Myrna.
Dengan koordinasi tersebut, persoalan yang menjadi bagian dari ruislag dapat diselesaikan, sedangkan persoalan di luar objek ruislag dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme yang sesuai.
Kementerian Agama selanjutnya akan mengawal penertiban administrasi dan pengamanan Harta Benda Wakaf pascaruislag. Pengelolaan aset pengganti juga akan dipastikan tetap sesuai peruntukan sehingga manfaat wakaf dapat terus dirasakan masyarakat.
Fakhry/Mr
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Lantik Pejabat Eselon II Ditjen Pesantren, Menag: Perhatikan Masa Depan Santri dan 42 Ribu Pesantren
Jakarta, Bimas Islam --- Menteri Agama Nasaruddin Umar hari ini melantik lima pejabat eselon II Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama. Pelantikan…



