Kebumen, Bimas Islam -- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kebumen tengah memetakan tanah wakaf di wilayah Kebumen yang berpotensi terdampak pembangunan Jalan Tol Trans Jawa Selatan.
Proyek Strategis Nasional pembangunan Jalan Tol Trans Jawa Selatan yang menghubungkan Kabupaten Cilacap dan Yogyakarta diproyeksikan akan memberi dampak besar bagi masyarakat Kebumen, Jawa Tengah. Proyek tol sepanjang 121,75 km ini melewati sejumlah kabupaten dan ratusan desa, sehingga sejumlah aset tanah wakaf berpotensi terkena dampak pada tahap pra-konstruksi, seperti pengadaan lahan, pelelangan, dan penetapan lokasi.
“Hari ini kami memetakan kemungkinan tanah wakaf di Kebumen yang terdampak pembangunan Jalan Tol Trans Jawa Selatan. Dengan adanya peta yang jelas, kami bisa segera mencari solusi terbaik bagi penggantian aset wakaf yang mungkin terdampak,” ujar Penyelenggara Zakat Wakaf Kemenag Kebumen, Fahrudin dalam Rapat Koordinasi Penanganan Ruislag Tanah Wakaf Terdampak Proyek Strategis Nasional, Rabu (16/10/2024).
Rapat tersebut dihadiri berbagai pihak terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Kabupaten Kebumen, Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Fahrudin mengungkapkan pentingnya pemetaan dini sebagai langkah perlindungan aset wakaf, terutama yang telah digunakan sebagai tempat ibadah atau lembaga pendidikan. Menurutnya, pemetaan ini memungkinkan pencarian solusi pengganti tanpa mengganggu fungsi sosial dari aset wakaf tersebut.
Kepala Kemenag Kebumen, Sukarno menjelaskan, tanah wakaf pada dasarnya tidak boleh dijual, diwariskan, dihibahkan, atau dialihkan. Namun, dalam Proyek Strategis Nasional, ruislag atau tukar guling diperbolehkan selama sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan yang berlaku. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf Pasal 41, yang mengizinkan pengalihan tanah wakaf untuk kepentingan umum dengan syarat tertentu.
“Kami ingin memastikan semua pihak patuh pada peraturan yang ada, dan memastikan aset tanah wakaf terlindungi meski terkena dampak proyek strategis ini,” tegas Sukarno.
Di Kabupaten Kebumen, Sukarno menyebut, terdapat 3.450 bidang tanah wakaf yang telah bersertifikat, sementara 1.391 lainnya belum bersertifikat. Ia mengajak semua pihak untuk terus mendorong sertifikasi tanah wakaf demi melindungi aset tersebut di masa mendatang.
Proses ruislag tanah wakaf yang terdampak proyek Jalan Tol Trans Jawa Selatan ini diharapkan dapat menjadi solusi yang adil, tanpa mengabaikan fungsi sosial tanah wakaf bagi masyarakat sekitar.
Wcp/Mr



