Jakarta, Bimas Islam --- Kepala Subdit Bina Keluarga Sakinah Kemenag, Agus Suryo Suripto menjelaskan salah satu tujuan pengaturan usia pernikahan yang disebutkan dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dalam Obrolan Seputar Soal Islam (Obsesi) Episode 112 di kanal Youtube Bimas Islam TV, Kamis (17/3/22) ini, Suryo menyatakan, aturan usia pernikahan bertujuan mewujudkan keluarga yang tangguh.
"Kajian psikologi mengatakan, usia kematangan orang Indonesia umumnya terjadi pada usia 19 atau 20 tahun. Pemerintah menginginkan ketahan keluarga berdiri secara kokoh. Negara tidak mungkin kokoh jika tidak ditopang keluarga yang kokoh," ungkap Suryo.
Suryo menambahkan, pemerintah juga mencegah perkawinan anak karena berdampak pada lahirnya generasi yang rapuh. Katanya, generasi tangguh hanya akan dilahirkan dari orang tua berkualitas.
"Jika anak-anak atau remaja yang belum mampu mengelola diri, emosi, ekonomi, dan perbedaan pendapat serta biologis dan kesehatan reproduksinya belum sempurna melakukan pernikahan, negara khawatir bahwa mereka tidak bisa melahirkan dan menjaga keturunan dengan baik," terang Suryo dalam acara bertajuk 'Nikah Muda? Kapan Kita Harus Menikah?' ini.
Sebagai upaya melahirkan generasi berkualitas melalui pernikahan yang direncanakan, tambah Suryo, KUA memiliki sejumlah layanan. KUA memberikan Bimbingan Remaja Usia Sekolah, Bimbingan Remaja Usia Nikah, Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin, Layanan Konsultasi, dan Percontohan Ekonomi Umat.
"Pernikahan seseorang uang berusia matang, mampu bekerja, menghidupi diri sendiri, mampu mengelola diri tentu jauh berbeda dengan orang yang menikah muda di bawah 19 tahun, yang masih mahasiswa, pengendalian emosinya belum matang, dan belum mampu mengelola diri," tegas Suryo.
Suryo berpesan kepada masyarakat dan pemuka agama agar terus memberikan edukasi kepada anak-anak terkait pentingnya menikah pada saat yang tepat. Katanya, pernikahan yang tepat adalah pernikahan yang direncanakan.
(Pirman)
Photographer: Shandry F. N.
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



