Sidoarjo, Bimas Islam --- Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Timur, Husnul Marom, kembali menyerahkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tahap kedua Izin Tukar Menukar Harta Benda Wakaf terdampak Lumpur Lapindo.
Di hadapan Pusat Pengendalian Lumpur (PPLS) dan para nazir, Husnul menegaskan komitmen Kemenag dalam menjaga aset wakaf yang saat ini terdampak lumpur. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-undang Wakaf Nomor 41 Tahun 2004.
“Tujuh KMA ini adalah langkah untuk penyelesaian tanah wakaf di sekitar lumpur Sidoarjo. Kami berkomitmen untuk mengawal dan memastikan tanah wakaf ini mendapat ganti yang lebih baik," katanya saat memberikan sambutan mewakili Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Tarmizi Tohor di Fave Hotel, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (15/11).
“KMA tentang izin ruislagh terdampak lumpur Lapindo diterbitkan setelah dipastikan keakuratan data, keseimbangan nilai tukar harta wakaf, dan keabsahan dokumen wakafnya per titik lokasi,” lanjutnya.
Sebelumnya, Kemenag bersama PPLS dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) meninjau semua lokasi tanah dan bangunan wakaf yang akan diproses penukarannya serta menyurvei lokasi bangunan penggantinya yang menjadi wewenang dan tanggungjawab sepenuhnya PPLS.
“Jika semua syarat terpenuhi sesuai yang diatur dalam PP No 25 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan UU Wakaf, baru kita ajukan ke Jakarta untuk memohon persetujuan,” pungkasnya.
Penyerahan KMA dihadiri oleh Kasubdit Pengamanan Aset Wakaf, Zaenuri; Kasubdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat, Muhibbudin; Kepala Seksi Mutasi Harta Benda Wakaf, Myrna Yulianti; dan Kepala Seksi Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Jatim, Supriyadi.
Adapun ketujuh KMA tersebut adalah:
1. KMA 1011/2021 untuk Musala Nurul Masa,
2. KMA 1012/2021 untuk Musala Nurul Wusto,
3. KMA 1013/2021 untuk Musala Miftakhul Jannah,
4. KMA 1014/2021 untuk Musala Basrun Najah,
5. KMA 1015/2021 untuk Musala Sabilun Najah,
6. KMA 1016/2021 untuk Musala Nurusshobah,
7. KMA 1017/2021 untuk Musala Darul Muttaqin.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



