Jakarta, Bimas Islam --- Kementerian Agama melalui Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) terus berupaya mengembangkan Elektronik Literasi Pustaka Keagamaan Islam (ELIPSKI) untuk mempermudah akses masyarakat dalam mencari referensi buku-buku umum keagamaan secara digital.
Kepala Subdit Kepustakaan Islam Abdullah Al-kholis mengatakan, aplikasi ELIPSKI ini bertujuan untuk menghimpun seluruh dokumen buku-buku umum keagamaan yang diterbitkan Direktorat di Ditjen Bimas Islam.
“Saat ini sudah banyak buku-buku yang sedang kami proses digitalnya, kurang lebih 190 buku yang sudah kami digitalkan, dan itu sudah bisa diakses oleh masyarakat di aplikasi ELIPSKI,” ujar Al-Kholis dalam Podcast To The Point Bimas Islam, Jumat (23/4).
Al-Kholis menuturkan, hadirnya digitalisasi buku-buku tersebut agar bisa diterima, dibaca, dan dijadikan referensi oleh masyarakat, sehingga banyak hal yang bisa dilakukan dalam bingkai moderasi beragama untuk menjadikan masyarakat bisa lebih moderat, dan meningkatkan literasi keagamaan umat Islam.
“Kami terus merupaya untuk memberikan akses sebagai peningkatan layanan literasi pustaka keagamaan pada masjid, menjadikan masjid sebagai pusat litersi keagamaan, karena dari sejarah pun kita belajar, semua kajian, pemahaman keagamaan, mulanya majelis taklim, dan literatur keagamaan semua dimulai dari masjid,” ujarnya.
Al-Kholis berharap, dengan menjadikan masjid sebagai pusat literasi keagamaan, Ia akan bersinergi agar literatur-literatur yang sudah diterbitkan oleh Bimas Islam, baik yang berbentuk digital maupun dalam bentuk buku fisik ada di perpustakaan masjid dan musala.
Untuk diketahui, ELIPSKI adalah situs kepustakaan keagamaan Islam di bawah naungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia yang diluncurkan pada 8 Maret 2021 lalu.
(Anty)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



