Yogyakarta, Bimas Islam — Kementerian Agama mengembangkan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Zakat dan Wakaf sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberdayaan masyarakat. Program ini diarahkan tidak hanya menjadi ruang pembelajaran bagi mahasiswa, tetapi juga menghubungkan pengetahuan akademik dengan kebutuhan dan potensi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghofur, dalam kegiatan Penutupan dan KKN Awards 2026 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta di Gedung Multi Purpose UIN Sunan Kalijaga, Selasa (8/9/2026).
Menurut Waryono, KKN merupakan proses pembelajaran yang mempertemukan mahasiswa dengan persoalan masyarakat secara langsung. Karena itu, mahasiswa perlu hadir untuk mendengar persoalan warga, mengenali potensi lokal, membangun kepercayaan, dan mencari solusi bersama.
“Mahasiswa perlu hadir di tengah masyarakat, mendengar persoalan mereka, mengenali potensi yang ada, kemudian bersama-sama mencari jalan keluarnya. Di situlah KKN menjadi proses pembelajaran yang sesungguhnya,” ujar Waryono.
Ia mengatakan, pendekatan tersebut relevan dengan pengembangan zakat dan wakaf. Keberhasilan program zakat dan wakaf tidak cukup diukur dari jumlah dana yang disalurkan atau aset yang tersedia, tetapi juga dari perubahan yang dirasakan masyarakat.
“Dalam zakat dan wakaf, ukuran keberhasilan bukan hanya berapa dana yang tersalurkan atau berapa aset yang tersedia. Yang lebih penting adalah apakah ada perubahan dalam kehidupan masyarakat dan apakah perubahan itu dapat berlangsung secara berkelanjutan,” katanya.
Melalui KKN Tematik Zakat dan Wakaf, mahasiswa dapat terlibat dalam literasi zakat, pemetaan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat, identifikasi calon penerima manfaat, pendampingan usaha, penguatan kelompok masyarakat, hingga dokumentasi perubahan.
Pada bidang wakaf, mahasiswa dapat membantu mengenali dan mendokumentasikan aset wakaf, memetakan potensinya, meningkatkan literasi masyarakat, serta mendukung pengembangan pemanfaatan aset agar memberikan manfaat yang lebih luas.
Pengembangan KKN Tematik Zakat dan Wakaf tersebut selaras dengan arah kebijakan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang mendorong optimalisasi pengelolaan zakat, wakaf, dan aset keumatan untuk mendukung kemaslahatan masyarakat.
Arah tersebut juga sejalan dengan program Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, antara lain Kampung Zakat, Pengembangan Ekonomi Umat, Inkubasi Wakaf Produktif, Kota Wakaf, dan Beasiswa Zakat Indonesia.
Pada 2025, terdapat 37 Kampung Zakat, 30 lokasi Inkubasi Wakaf Produktif, 10 Kota Wakaf, serta 153 penerima Beasiswa Zakat Indonesia. Program-program tersebut menunjukkan bahwa zakat dan wakaf dikembangkan untuk mendukung pendidikan, penguatan ekonomi, pemanfaatan aset, dan kemandirian masyarakat.
Waryono menilai, dampak program pemberdayaan juga perlu diukur berdasarkan perubahan yang terjadi di masyarakat. Dalam laporan pelaksanaan KKN UIN Sunan Kalijaga yang disampaikan pada kegiatan tersebut, tercatat peningkatan indeks interaksi sosial sekitar 9,2 persen, dari 60,8 menjadi 65,74.
Menurutnya, pengukuran tersebut penting agar keberhasilan KKN tidak hanya dilihat dari jumlah kegiatan yang dilaksanakan mahasiswa.
“Kalau kita ingin KKN Tematik Zakat dan Wakaf memberikan dampak, sejak awal harus ada kondisi awal, tujuan perubahan, indikator keberhasilan, dan evaluasi. Dengan begitu, manfaat zakat dan wakaf dapat terlihat dalam kehidupan masyarakat,” tuturnya.
Ia menambahkan, keberlanjutan program membutuhkan keterlibatan pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan. Pemerintah daerah dapat menghubungkan program KKN dengan kebutuhan pembangunan di wilayahnya, sementara lembaga zakat dan wakaf dapat melanjutkan pendampingan setelah mahasiswa menyelesaikan masa KKN.
Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa mengatakan, mahasiswa selama menjalankan KKN perlu hadir sebagai teman diskusi, fasilitator, penggerak, dan sumber inspirasi bagi masyarakat. Menurutnya, pelaksanaan KKN juga perlu melibatkan berbagai unsur melalui pendekatan pentahelix yang mempertemukan akademisi, pemerintah, dunia usaha, komunitas, dan media.
Pendekatan tersebut dapat menjadi dasar untuk membangun ekosistem zakat dan wakaf yang lebih kuat. Kampus, pemerintah daerah, Kantor Urusan Agama (KUA), BAZNAS, LAZ, nazir, dunia usaha, komunitas, dan lembaga lainnya dapat mengambil peran sesuai dengan kapasitas masing-masing.
Karena itu, Kemenag mengembangkan KKN Tematik Zakat dan Wakaf sebagai rangkaian pemberdayaan yang berkelanjutan, mulai dari pemetaan, literasi, pendampingan, penguatan kapasitas, pemberdayaan, pengukuran dampak, hingga keberlanjutan program.
“Jangan sampai ketika mahasiswa selesai KKN, selesai pula programnya. Yang harus ditinggalkan adalah pengetahuan, data, kelembagaan, usaha yang berkembang, dan hubungan sosial yang tetap berjalan,” kata Waryono.
Ia berharap kolaborasi antara Kemenag, perguruan tinggi, pemerintah daerah, lembaga zakat dan wakaf, dunia usaha, komunitas, serta masyarakat dapat membuat zakat dan wakaf semakin memberikan manfaat nyata.
“Zakat dan wakaf harus bergerak dari charity menuju empowerment, kemudian dari empowerment menuju impact. Ukurannya adalah masyarakat yang semakin berdaya dan mampu membangun kehidupannya sendiri,” pungkasnya.
ifm/Mr
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Lantik Pejabat Eselon II Ditjen Pesantren, Menag: Perhatikan Masa Depan Santri dan 42 Ribu Pesantren
Jakarta, Bimas Islam --- Menteri Agama Nasaruddin Umar hari ini melantik lima pejabat eselon II Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama. Pelantikan…



