Jakarta, Bimas Islam – Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) menyusun regulasi penggunaan jasa akuntan publik bagi Lembaga Pengelola Zakat (LPZ), termasuk Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Langkah ini bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) melalui audit laporan keuangan yang lebih berkualitas.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad menegaskan, tanggung jawab utama audit keuangan BAZNAS dan LAZ tetap berada di tangan manajemen lembaga. Namun, regulasi baru akan mewajibkan penyusun laporan keuangan di LPZ memiliki kualifikasi khusus, terutama dalam memahami Standar Akuntansi Keuangan (SAK).
"Pemahaman terhadap SAK menjadi kunci untuk menghindari kesalahan fatal, seperti pencatatan di luar neraca," ujar Abu kepada wartawan, Kamis (20/2/2025).
Selama ini, beberapa LPZ diketahui melakukan praktik akuntansi di luar neraca, seperti tidak mengakui aset biologis—misalnya hewan kurban—dalam laporan keuangan. Menurut Abu, hal ini terjadi akibat kurangnya kompetensi staf akuntansi di internal lembaga.
"Aset biologis seharusnya diakui sesuai SAK, bukan diabaikan atau dicatat secara tidak formal," tambahnya.
Menanggapi permasalahan tersebut, Kemenag, Kemenkeu, dan IAPI tengah menyusun petunjuk teknis penggunaan jasa Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk audit LPZ. Tujuannya adalah meningkatkan kuantitas dan kualitas laporan keuangan yang diaudit.
Namun, Abu menekankan bahwa perbaikan sistem harus dimulai dari manajemen internal LPZ. "Auditor hanya memberikan opini, tetapi dasar laporan yang baik berasal dari sistem akuntansi yang sehat," tegasnya.
Menurut Abu, terdapat beberapa akuntan publik yang mengeluarkan opini wajar dengan pengecualian (qualified opinion) atau bahkan wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion) bukan berdasarkan pertimbangan profesional, melainkan alasan "kemanusiaan." Hal ini, lanjut dia, berisiko menciptakan laporan keuangan yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. "Ini menjadi tantangan etika profesi yang perlu diawasi ketat," papar Abu.
Untuk meningkatkan pengawasan, Kemenag dan Kemenkeu akan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) guna mengintegrasikan pengawasan terhadap audit LPZ. MoU ini akan memetakan BAZNAS dan LAZ yang telah diaudit serta mengidentifikasi penggunaan jasa AP/KAP yang tidak resmi.
"Dengan ini, kami bisa menindak tegas lembaga yang bekerja sama dengan akuntan yang tidak terdaftar," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur mengatakan, Kemenag berencana melakukan uji petik audit LPZ secara acak bekerja sama dengan IAPI. Mekanisme ini bertujuan memastikan konsistensi kualitas audit dan meminimalkan celah manipulasi.
"Uji petik akan dilakukan berdasarkan kriteria risiko, seperti LPZ dengan volume dana besar atau riwayat temuan audit yang buruk," ungkap Waryono.
Tak hanya itu, Waryono mengungkapkan, Kemenag tengah merampungkan Pedoman Tata Cara Penggunaan Jasa dan Pendaftaran AP/KAP untuk audit LPZ. Pedoman ini akan menjadi acuan teknis bagi LPZ dalam memilih mitra auditor serta memastikan bahwa AP/KAP yang terlibat memenuhi standar kompetensi dan integritas.
Dengan komitmen tiga institusi strategis ini, Waryono, berharap, tata kelola zakat semakin transparan dan akuntabel. Hal ini juga diharapkan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana zakat.
Fn/Mr



