Bogor, Bimas Islam --- Kemenag meminta Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dan penghulu patuhi ketentuan batas minimal usia menikah laki-laki dan perempuan sebagaimana termaktub dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Hal itu disampaikan Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Mohsen pada Sosialisasi tentang Perkawinan di Bogor, Rabu (20/11).
Mohsen menerangkan, revisi UU Perkawinan tersebut sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi yang menilai usia menikah sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (1) diskriminatif karena membedakan usia pria dan wanita. Perubahan UU Perkawinan juga memiliki semangat untuk mencegah perkawinan anak, karena umur 16 tahun masih dianggap usia anak.
Mantan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Tengah ini mengatakan, revisi UU Nomor 1 Tahun 1974 hanya mengubah tiga ayat di Pasal 7 yang terkait dengan usia nikah dan dispensasi Pengadilan. Kemudian menyisipkan satu pasal tambahan di antara Pasal 65 dan Pasal 66 menjadi Pasal 65A yang terkait dengan ketentuan peralihan.
"Jadi jangan disalahpahami seolah-olah UU Nomor 16 Tahun 2019 ini menggantikan UU Nomor 1 Tahun 1974," pungkas mantan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Maluku Utara ini.
"Sedikit sekali yang diganti. Ketentuan lain di UU Nomor 1 Tahun 1974 tetap berlaku," katanya lagi.
Terkait dengan pendapat bahwa UU Nomor 16 Tahun 2019 bertujuan untuk mencegah perkawinan anak, menurut Mohsen, hal itu bisa diperdebatkan. Sebab, tidak ada jaminan dengan menaikkan batas minimal usia menikah maka perkawinan anak bisa ditekan.
Maka, menurut mantan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam ini, pencegahan perkawinan anak harus dilakukan dengan bimbingan dan sosialisasi yang terkait dengan hamil di luar nikah. Sebab menurutnya, tingginya kontribusi terhadap terbitnya dispensasi nikah dari Pengadilan akibat hamil di luar nikah.
"Makanya kita akan terus melakukan sosialisasi tentang pencegahan perkawinan anak dengan cara memperbaiki akhlak para remaja kita," tandas Mohsen.
Bimbingan perkawinan ini, kata dia, akan dilakukan secara bertahap yaitu bimbingan perkawinan untuk remaja atau usia sekolah serta calon pengantin.
Sumber : kemenag.go.id
Penulis : Insan Khoirul Qolbi
Editor : Khoiron
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



