Jakarta, Bimas Islam -- Kepala Subdirektorat Bina Kelembagaan KUA, Wildan Hasan Syadzili menerangkan, perluasan fungsi Kantor Urusan Agama (KUA) menjadikan KUA tidak harus dijabat oleh penghulu saja.
Hal itu diterangkan Wildan saat memberi pengantr pada kegiatan Diskusi Publik Rancangan Perubahan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama (Ortaker KUA) yang digelar di Jakarta, Kamis (18/5/2023).
“Pada Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) ini, memberi kesempatan kepada penyuluh turut andil untuk menjalankan fungsi-fungsi KUA. Sehingga, Kepala KUA tidak harus dijabat oleh penghulu saja, KUA itu butuh penyuluh ,” jelasnya.
Wildan juga menjelaskan, pada dasarnya fungsi KUA lebih banyak terdapat di penyuluh.
“Penyuluh itu merupakan corong terdepan dari KUA, dilihat dari tugas dan fungsinya yang sangat strategis karena langsung berada di tengah-tengah masyarakat. Kalau kita perhatikan, memang fungsi KUA itu lebih banyak di Penyuluh,” terangnya.
Wildan juga menambahkan, penyuluh dan penghulu wajib berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) ketika menjabat sebagai Kepala KUA.
“Jabatan Kepala KUA bisa dijabat oleh penghulu atau penyuluh dengan catatan wajib PNS bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), karena kalau ASN nanti PPPK juga bisa padahal kan tidak. Oleh karena itu, kita khususkan bahwa Kepala KUA wajib PNS karena mereka akan menjadi atasan dari pejabat-pejabat fungsional di KUA,” ulasnya.
Kegiatan Diskusi Publik Rancangan Perubahan Ortaker KUA ini dilaksanakan selama 3 hari, mulai dari hari Rabu sampai Jumat, 17-19 Mei 2023. Diharapkan, peserta dan penyelenggara kegiatan ini dapat membuat rumusan rekomendasi dan rencana tindak lanjut atas rancangan perubahan desain Ortaker KUA.
Wcp/Mr



