Jambi, Bimas Islam --- Plt. Kepala Kankemenag Kota Jambi, Abdullah Saman menginstruksikan kepala KUA, kepala madrasah (Kamad), hingga para Penyuluh Agama Islam (PAI) di Kota Jambi aktif menyosialisasikan SE Menag Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala agar masyarakat tidak salah dalam memahami edaran tersebut.
“Semua jajaran di lingkungan Kantor Kemenag Kota Jambi agar memahami dan menyosialisasikan SE Menag sesuai dengan kearifan lokal,” ujar Saman saat memimpin rapat koordinasi terkait Sosialisasi SE Menag No. 5/2022 di Aula Kemenag Kota Jambi, Selasa (1/3).
Dia mengungkapkan, di Kota Jambi terdapat 446 masjid, 382 musala. “Secara keseluruhan jumlah rumah ibadah umat Islam yang terdata di Sistem Informasi Masjid atau Simas mencapai 828 unit. Kami imbau semua pihak, utamanya kepala KUA, kepala madrasah, hingga PAI untuk aktif melakukan sosialisasi,” tuturnya.
Saman juga mengimbau dalam melakukan sosialisasi dilakukan dengan sekreatif mungkin, seperti membuat tagar, membuat twibbon, serta media publikasi lain terkait sosialisasi SE Menag No. 5/2022. Menurutnya, hal itu sebagai langkah satu komando terhadap persoalan implementasi edaran tersebut.
“Sosialisasi SE Menag No. 5/2022 ini harus disosialisasikan secara masif ke tengah masyarakat oleh seluruh jajaran Kemenag Kota Jambi, baik untuk keluarga besar Kemenag Kota Jambi maupun untuk masyarakat Kota Jambi,” jelasnya.
Saman mengatakan, agar proses sosialisasi SE Menag No. 5/2022 ini berjalan secara formal, pihaknya akan membuat surat pengantar kepada jajaran di bawahnya. “Agar semua jajaran memantau bawahan masing-masing untuk selalu loyal pada kebijakan pemerintah,” tambahnya.
(Sigit/Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



