Tasikmalaya, Bimas Islam --- Kepala Kantor Kemenag Kota Tasikmalaya, Mohammad Ali Abdul Latief memerintahkan kepada jajarannya untuk terus melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat terkait panduan ibadah Ramadan 1442 Hijriah. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 04/2021.
"Yang jelas intinya, kita diberi kelonggaran dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan namun dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang sangat ketat," ujar Ali pada Jumat (16/4).
Lebih lanjut, Ali juga mengingatkan mengenai moderasi beragama, agar khidmatnya Ramadan tidak terganggu dengan gesekan sosial akibat perbedaan cara pandang keagamaan.
"Keragaman klaim kebenaran atas tafsir agama tentu akan memunculkan gesekan serta konflik, sebagai ASN Kemenag kita harus menjadi penengah di masyarakat," imbuhnya.
Seperti diketahui, Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 04/2021 tentang panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah. Salah satu poin yang diatur dalam Surat Edaran tersebut adalah diperbolehkannya kegiatan salat tarawih berjemaah dengan maksimal 50 persen dari kapasitas masjid, serta menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, dan memakai masker.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



