Cirebon, Bimas Islam -- Maraknya gesekan ras, budaya, dan agama kerap berdampak negatif terhadap kerukunan masyarakat. Karenanya, KUA mesti berperan sebagai aktor fungsional dalam penanganan konflik.
Demikian disampaikan Kepala Subdirektorat Bina Paham Keagamaan Islam dan Penanganan Konflik, Dedi Slamet Riyadi saat menjadi narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Layanan Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais dan Binsyar) bagi KUA Revitalisasi Wilayah Sumatra Barat, Jawa Barat, dan Jawa Timur di Cirebon, Jumat (14/7/2023).
“KUA mesti menjadi aktor fungsional, bukan aktor konflik. Aktor fungsional itu memberi pemahaman dan meminimalisasi konflik agar tidak membesar hingga menimbulkan dampak sosial yang jauh dari kerukunan,” ulasnya.
Kementerian Agama, imbuh Dedi, tidak memiliki kewenangan membubarkan kelompok tertentu. Karenanya, KUA sebagai wajah Kemenag di kecamatan didorong mampu mencegah konflik sedini mungkin.
“KUA sebagai aktor fungsional perlu mengidentifikasi dan memverifikasi kebenaran setiap informasi yang berpotensi konflik. KUA mesti lihai dalam mengambil kebijakan dan tahu betul bagaimana melakukan pencegahan,” paparnya.
“Ketahui apa yang harus dicegah dan siapa yang harus dicegah. Kontribusi kita terhadap negara adalah mencegah,” sambungnya.
Dedi berharap, KUA perlu memiliki sensitivitas dalam melihat persoalan-persoalan masyarakat.
“Sensivitas kita sebagai pelayan publik itu mesti kuat. Begitu kita merasakan ketimpangan sedini mungkin kita melakukan pencegahan,” pintanya.
Wcp/Mr



