Kulon Progo, Bimas Islam -- Kantor Kemenag Kulon Progo memberi pelayanan pernikahan kepada kelompok difabel. Hal itu disampaikan Kepala Kankemenag Kulon Progo, Wahib Jamil saat menghadiri pernikahan Taufik Nur Arifin dan Prihasiwi Sita Andriyani, di Tegallembut, Giripeni, Wates, Rabu (5/7/2023).
Pelayanan tersebut, menurutnya, merupakan wujud integritas Kankemenag Kulon Progo melayani masyarakat tanpa diskriminasi.
“Kami terus berupaya memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dalam pelayanan, kami juga tidak membeda-bedakan (nondiskriminasi). Seperti pelayanan kepada saudara-saudari kita kelompok difabel yang pagi ini melangsungkan pernikahan,” ujarnya.
“Taufik dan Sita keduanya adalah pasangan difabel. Prosesi ijab kabul di hadapan penghulu dibantu seorang juru bahasa isyarat dari Kankemenag Kulon Progo. Sehingga mereka bisa memahami apa yang menjadi kata-kata ijab dari wali dan menjawab kabulnya yang diserahkan oleh wali kepada yang bersangkutan,” lanjutnya.
Tangis haru dari keluarga mempelai turut mewarnai prosesi ijab kabul. Keluarga merasa sangat puas terhadap pelayanan yang sangat baik. Buku nikah juga langsung diserahkan kepada kedua mempelai termasuk KTP dan Kartu Keluarga baru.
“Semoga kami terus bisa memberi pelayanan kepada masyarakat. Teruntuk mempelai berdua, semoga dapat membentuk keluarga yang sakinah mawadah warahmah,” pungkas Jamil.
Fn/Mr



