Kulon Progo, Bimas Islam --- Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Kulon Progo Wahib Jamil mengimbau umat Islam untuk melakukan penyembelihan hewan kurban setelah tanggal 20 Juli 2021. Sebab, tanggal tersebut masih dalam aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Untuk kegiatan penyembelihan hewan kurban, mohon untuk dilaksanakan setelah tanggal 20 Juli 2021 karena tanggal 20 Juli masih berlaku ketentuan PPKM Darurat. Dan pelaksanaannya nanti dilakukan di tempat-tempat penyembelihan hewan kurban,” kata Wahib Jamil di Kulon Progo kepada bimasislam pada Senin (19/7).
“Bisa juga dilakukan di rumah pemotongan hewan, atau di tempat-tempat yang telah mendapat rekomendasi dari Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten. Tentu dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat dan sesuai Surat Edaran terkait penyembelihan hewan kurban,” lanjutnya.
Wahib Jamil juga mengimbau takmir masjid atau Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di masjid-masjid yang tersebar di Kulon Progo untuk dapat mengkondisikan semua kegiatan yang terkait pelaksanaan Iduladha.
“Tentunya dengan memahami ketentuan-ketentuan PPKM Darurat baik dalam bentuk instruksi Menteri Dalam Negeri, Surat Edaran Menteri Agama, serta instruksi maupun edaran gubernur, dan instruksi maupun edaran bupati,” katanya.
“Kita semua berharap semoga pandemi Covid-19 ini segera berakhir dan kita semua diberi kesehatan oleh Allah SWT,” pungkasnya.
Menurut laporan kulonprogokab.go.id per Senin, 19 Juli 2021, jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai 13.468 orang, sebanyak 537 orang dinyatakan sembuh, dan 232 orang dinyatakan meninggal dunia.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



