Kulon Progo, Bimas Islam – Kepala Kantor Kementerian Agama Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, M. Wahib Jamil mengatakan, persoalan terkait pengurusan dan pengelolaan tanah wakaf bervariasi dan kompleks, sehingga perlu sinergi dan kerja sama antarstakeholder.
“Banyak persoalan terkait wakaf, tapi tidak ada masalah yang tak ada solusinya. Karenanya kami akan perkuat dan membangun sinergi, komunikasi, koordinasi, dan kerja sama lintas sektor,” ungkapnya kepada bimasislam, Jumat (3/3/23).
Dikatakannya, program percepatan sertifikasi tanah wakaf yang dilakukan Kemenag dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) perlu didukung Nazir dan Ormas Islam seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan lainnya.
“Peran Nazir sangat penting dalam mengelola, mengembangkan, mengawasi dan melindungi harta benda wakaf, serta membuat laporan secara berkala kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI) mengenai kegiatan perwakafan,” paparnya.
Menurutnya, kendala yang sering dijumpai di lapangan adalah pandangan masyarakat yang masih menganggap bahwa penyerahan tanah wakaf cukup dengan ikrar lisan saja, tanpa didaftarkan dan diikrarkan ke KUA.
“Karenanya perlu partisipasi aktif dari Ormas Islam untuk menjadi motivator perwakafan, serta mendorong tumbuh dan berkembangnya wakaf produktif,” pungkasnya. (abi)
An/Mr



