Kulonprogo, Bimas Islam – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Kulonprogo menjalin kerja sama dengan Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf. Upaya ini diwujudkan melalui Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf yang digelar di Kantor Kankemenag Kulon Progo, Rabu (19/2/2025).
Kepala Kankemenag Kulon Progo, Wahib Jamil menekankan pentingnya pemutakhiran data wakaf demi akuntabilitas sertifikasi. “Permasalahan wakaf sangat beragam, sehingga evaluasi dan pemutakhiran data harus dilakukan secara rutin. Koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan juga penting untuk menemukan solusi yang tepat,” ujar Wahib.
Ia juga mengatakan, penanggung jawab wakaf di setiap Kantor Urusan Agama (KUA) harus lebih proaktif dalam mengantisipasi potensi kendala. “Setiap PIC Wakaf harus memiliki kepekaan terhadap isu terkini dan berperan optimal sebagai fasilitator serta mediator dalam proses pengalihan hak,” tegasnya.
Sementara itu, narasumber dari BPN Kulon Progo, Wasidi, menjelaskan dasar hukum pengelolaan tanah wakaf dan sejumlah kendala yang sering terjadi. Beberapa di antaranya adalah ketiadaan bukti kepemilikan tanah, anggapan bahwa tanah wakaf tidak perlu disertifikasi, serta praktik wakaf lisan tanpa prosedur administratif.
“Pemerintah telah mengatur perlindungan aset wakaf melalui perundang-undangan. Sertifikasi menjadi langkah vital untuk menjamin kepastian hukum dan mencegah sengketa di kemudian hari,” jelas Wasidi.
Dihubungi terpisah, Kasubdit Pengawasan dan Pengamanan Harta Benda Wakaf Kemenag, Jaja Zarkasyi, mengapresiasi langkah Kankemenag Kulonprogo dalam mempercepat sertifikasi tanah wakaf melalui koordinasi dengan BPN.
“Kemenag bersama Kementerian ATR/BPN siap memfasilitasi para nazir dalam sertifikasi wakaf. Kami mengajak para nazir dan seluruh pihak untuk segera mendaftarkan wakafnya melalui KUA dan Kantor Pertanahan setempat,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (21/2/2025).
Jaja menekankan pentingnya sinergi antara Kemenag daerah, BPN, nazir, dan masyarakat dalam memastikan legalitas tanah wakaf agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan sosial, pendidikan, dan keagamaan.
“Sertifikasi wakaf adalah langkah nyata untuk mengamankan aset wakaf. Kami mengapresiasi langkah cepat Kemenag Kulonprogo dalam memfasilitasi sertifikasi ini. Ke depan, kami juga akan menggandeng madrasah, pesantren, dan yayasan keagamaan untuk mempercepat proses sertifikasi wakaf,” pungkasnya.
Fn/Mr



