Langkat, Bimas Islam --- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Langkat bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Langkat meluncurkan program Pasti Berkah di Kecamatan Stabat, Langkat, Senin (6/9). Program tersebut memudahkan pengantin baru untuk mendapatkan dokumen administrasi.
“Pasangan telah menikah diberikan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Nikah, dan Buku Nikah atau disingkat ‘Pasti Berkah’. Ini nanti diberikan usai melakukan akad nikah,” ujar Kasi Bimas Islam Kemenag Langkat, Samsul kepada bimasislam melalui sambungan telepon pada Selasa (7/9).
“Program Pasti Berkah ini untuk sementara baru diberlakukan di KUA Kecamatan Stabat untuk masyarakat Muslim. Sedangkan untuk masyarakat non-Muslim, program ini baru diuji coba di Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat,” imbuhnya.
Ke depannya, Samsul berharap, kerja sama tersebut dapat berjalan dengan sukses, dan apa yang diinginkan masyarakat Kabupaten Langkat dalam rangka pelayanan administrasi kependudukan maupun pencatatan perkawinan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
“Kita semua tentu berharap kerja sama antara Kemenag Langkat dengan pihak Disdukcapil Langkat dapat meningkatkan pelayanan dalam hal administrasi kependudukan, juga pencatatan perkawinan dengan cepat,” kata Samsul.
Sementara itu, Koordinator Penyuluh Agama Islam Kecamatan Stabat, Khairil Efendi mendukung penuh hadirnya program Pasti Berkah ini. Menurutnya, program tersebut bentuk keseriusan pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi pengantin menerima administrasi kependudukan dan pencatatan perkawinan.
“Dalam melayani masyarakat itu sebaiknya tidak setengah-setengah. Maka dengan hadirnya program Pasti Berkah ini tentu kita ingin menyampaikan kepada masyarakat bahwa kita serius ingin meningkatkan kualitas pelayanan kepada mereka,” kata Khairil.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



