Langkat, Bimas Islam --- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, terus melakukan sosialisasi protokol kesehatan (prokes) 5M (mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas).
Kasi Bimas Islam Kemenag Langkat, Samsul mengatakan, pihaknya menyosialisasikan prokes 5M kepada masyarakat melalui Kantor Urusan Agama (KUA) di tiap-tiap kecamatan. Meski, kata dia, wilayah Langkat tidak ada yang masuk zona merah.
“Kita meminta setiap KUA di wilayah Langkat untuk menerapkan protokol kesehatan. Misalnya jika ada pengunjung yang datang ke KUA, mereka diwajibkan memakai masker, mencuci tangan di tempat yang telah disediakan, menjaga jarak, dan waktu kunjungan pun dibatasi,” ujar Samsul di Langkat kepada bimasislam pada Senin (26/7).
Samsul menjelaskan, pihaknya meminta setiap KUA di wilayah Langkat untuk menyediakan tempat cuci tangan. Hal tersebut, menurutnya, menjadi salah satu upaya menekan laju penyebaran virus corona.
“Di Kabupaten Langkat terdapat 23 kecamatan. Alhamdulillah wilayah Langkat tidak ada zona merah, hanya zona hijau dan oranye. Meski demikian, kami tetap menerapkan protokol kesehatan dalam setiap layanan sebagai bentuk mitigasi awal,” tuturnya.
Selain itu, Samsul menjelaskan, pihaknya juga melakukan sosialisasi edaran Kemenag kepada masyarakat melalui media sosial yang dimiliki, seperti website resmi Kemenag Langkat, Youtube, hingga Facebook dan Instagram.
Kementerian Agama RI sendiri telah menerbitkan edaran tentang penerapan protokol kesehatan 5M, serta kegiatan keagamaan pada wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan 5M sangat membantu pencegahan penyebaran Covid-19. Apalagi, saat ini juga terjadi lonjakan kasus Covid-19 varian delta di berbagai negara.
Hal ini tertuang dalam edaran Menteri Agama No SE 20 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan 5M dan Pembatasan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3 dan Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, serta Pada Masa Perpanjangan PPKM Mikro. Edaran ini ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 23 Juli 2021.
Edaran tersebut ditujukan kepada 12 pihak, yaitu: Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pusat, pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, Kepala Madrasah/Satuan Pendidikan Keagamaan, Kepala KUA Kecamatan, Penghulu dan Penyuiuh Agama, ASN Kemenag, Pimpinan Ormas Keagamaan, Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah, dan Umat Beragama di seluruh Indonesia.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



