Jakarta, Bimas Islam-- Kementerian Agama (Kemenag) melatih 40 anggota Dharma Wanita Persatuan (DWP) Ditjen Bimas Islam dalam pemulasaraan jenazah, Jumat (23/8/2024) di Jakarta. Pelatihan ini merupakan persiapan untuk mencetak trainer pemulasaraan jenazah bagi perempuan, khususnya anggota DWP Kemenag di daerah.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kemenag, Kamaruddin Amin mengatakan, pelatihan pemulasaraan jenazah merupakan salah satu layanan penting yang harus dihadirkan Kemenag di masyarakat. "Pelatihan pemulasaraan jenazah harus menjadi perhatian bersama, khususnya di Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, yang dapat bekerja sama dengan DWP di daerah, penyuluh perempuan, atau ibu-ibu lainnya," kata Kamaruddin dalam kegiatan Bimtek Pemulasaraan Jenazah di Jakarta.
Kamaruddin mengungkapkan, pelatihan pemulasaraan jenazah sangat penting dan memiliki dampak yang luas. Ia berharap, pelatihan serupa dapat dilanjutkan di lebih banyak daerah, terutama bagi perempuan.
Lebih lanjut Kamaruddin menjelaskan, pemulasaraan jenazah memiliki filosofi yang harus dipahami oleh masyarakat. "Pemulasaraan jenazah merupakan penghormatan terakhir kepada jenazah. Dalam Islam, kita diminta untuk menghormati mayit dengan perlakuan yang sama seperti kepada orang yang masih hidup," jelasnya.
Kamaruddin juga mengatakan, pemulasaraan jenazah mengandung pesan kesederhanaan dan kesetaraan. Menurutnya, dalam pemulasaraan, baik orang kaya maupun miskin harus diperlakukan sama. "Ini adalah ajaran Islam bahwa kita harus melihat orang tanpa memandang status sosialnya," tambahnya.
Terpisah, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Kemenag, Adib menambahkan, pelatihan pemulasaraan jenazah, terutama bagi jenazah perempuan, sangat penting. "Kita perlu melatih ibu-ibu agar mereka dapat menjadi trainer atau fasilitator khusus pemulasaraan jenazah," ungkap Adib.
Ia berharap, pelatihan ini dapat diikuti oleh DWP Kemenag di daerah, sehingga pemulasaraan jenazah tidak hanya menjadi dominasi laki-laki, tetapi juga perempuan.
Ba/Mr



