Tasikmalaya, Bimas Islam – Bertepatan dengan HUT ke-23 Kota Tasikmalaya, Kementerian Agama (Kemenag) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya resmi meluncurkan Kota Wakaf Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (26/10/2024) di Kantor Balai Kota Tasikmalaya.
Kota Tasikmalaya merupakan satu di antara enam wilayah yang ditetapkan sebagai Kota Wakaf di tahun 2024 bersama dengan Kabupaten Gunungkidul (Daerah Istimewa Yogyakarta), Kabupaten Aceh Tengah (Aceh), Kabupaten Wajo (Sulawesi Selatan), Kota Padang (Sumatra Barat), serta Kabupaten Siak (Riau).
Peresmian Kota Wakaf Tasikmalaya ditandai dengan penandatanganan simbolis prasasti oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghofur, didampingi Pj Wali Kota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah, Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Ketua BAZNAS Kota Tasikmalaya, dan Kakankemenag Kota Tasikmalaya.
“Memohon rahmat Allah SWT, bersamaan dengan hari jadi Kota Tasikmalaya ke-23, Kota Wakaf Tasikmalaya secara resmi kami luncurkan,” ujar Waryono.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kemenag dan Forum Wakaf Produktif Kota Tasikmalaya terkait investasi dana wakaf di kota tersebut, serta penyerahan sertifikat wakaf uang kepada Forum Wakaf Produktif.
Waryono mengungkapkan, Kota Tasikmalaya terpilih sebagai salah satu Kota Wakaf di Indonesia berdasarkan penilaian tim Kemenag. Dikatakannya, Kota Wakaf Tasikmalaya menjadi percontohan cara berwakaf produktif bersama BWI, LKS PWU, dan pimpinan Ormas.
“Terpilihnya Kota Tasikmalaya sebagai Kota Wakaf, masyarakat di Tasikmalaya bisa berwakaf tanpa harus menunggu menjadi kaya atau memiliki tanah luas, karena saat ini terdapat wakaf uang yang bisa dilakukan oleh siapa saja,” ungkapnya.
Waryono menjelaskan, wakaf memiliki perbedaan dengan sedekah dan infak, karena wakaf bersifat abadi. Dengan adanya nazir, lanjutnya, wakaf akan dikelola dan manfaatnya disalurkan kembali untuk pembangunan.
“Jadi, wakaf ini tidak sama dengan sedekah dan infak yang habis oleh penerimanya. Wakaf bersifat abadi,” ucapnya.
Sementara itu, Kasubdit Bina Kelembagaan dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf, Muhibuddin menambahkan, penetapan Kota Tasikmalaya sebagai Kota Wakaf melalui proses yang panjang. Terdapat banyak persyaratan, termasuk keberadaan nazir bersertifikat dengan kompetensi yang dapat menyusun peta risiko, serta lembaga kenaziran di dalamnya.
Sebagai program berbasis kewilayahan, Kota Wakaf Tasikmalaya dapat menjadi lokus pemberdayaan, pengembangan, dan pengelolaan wakaf, pembangunan infrastruktur publik berbasis wakaf, dan pemanfaatan tanah wakaf untuk kesejahteraan sosial.
“Kota Tasikmalaya sebagai Kota Wakaf diharapkan mampu menginspirasi lebih banyak masyarakat untuk berwakaf, baik dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak,” pungkas Muhibuddin.
Turut hadir dalam launchingtersebut, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Tasikmalaya, jajaran Kemenag Kota Tasikmalaya, pimpinan LKS PWU Kota Tasikmalaya, Ketua Forum Wakaf Produktif, ulama, tokoh masyarakat, serta warga Kota Tasikmalaya.
Wcp/Mr



