Surabaya, Bimas Islam --- Revitalisasi KUA merupakan transformasi layanan Kemenag di tingkat kecamatan yang fokus pada memberikan manfaat kepada masyarakat. KUA tidak hanya memberikan layanan pencatatan nikah dan rujuk, tetapi secara aktif melayani masyarakat di bidang keagamaan.
"Revitalisasi KUA berarti meningkatkan manfaat KUA bagi masyarakat. KUA Revitalisasi memberikan layanan prima kepada masyarakat sebagai wujud hadirnya Kemenag. Masyarakat harus merasa disapa, diterima dan dilayani dengan baik," ungkap Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah (KS) Kemenag, M. Adib di Surabaya, Sabtu (18/6/22).
Dalam rangkaian Bimtek Petugas Layanan KUA di Provinsi Jawa Timur, pria yang akrab disapa Gus Adib ini berharap agar peserta Bimtek mengamalkan ilmu yang didapat dalam memberikan layanan kepada masyarakat di KUA masing-masing.
"Fokus berikan layanan kepada masyarakat baik berupa informasi, administratif, atau konsultasi. Satu perspektif, satu paradigma, KUA harus mampu memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada masyarakat," tambahnya.
Revitalisasi KUA yang digagas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menempatkan KUA sebagai pusat layanan keagamaan. KUA juga memberikan layanan zakat, wakaf, kemasjidan, penerangan agama Islam, dan urusan agama Islam.
KUA juga menjadi pusat Moderasi Beragama dan mampu melakukan deteksi dini terhadap indikasi konflik keagamaan di tingkat kecamatan. "Mari beri makna KUA kita. Berikan layanan yang tulus agar masyarakat merasakan manfaat kehadiran KUA," pungkas Gus Adib.
(Pirman)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



