Banjarmasin, Bimas Islam– Meluasnya dampak negatif judi online di kalangan remaja mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk bertindak melalui program Peer Educator atau edukator teman sebaya. Program ini merupakan bagian dari Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) yang dirancang untuk remaja usia 16–19 tahun. Salah satu fokus utamanya adalah memberantas judi online dengan pendekatan edukasi rekan sebaya.
“Peer Educator bukan hanya memberi sosialisasi, tetapi juga bertindak sebagai agen perubahan strategis untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya judi online di kalangan teman sebaya mereka,” kata Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Zudi Rahmanto, dalam kegiatan Program Peer Educator Bimbingan Remaja di Banjarmasin, Senin (18/11/2024).
Zudi menjelaskan, judi online kini menjadi ancaman nyata akibat kemudahan akses internet. Banyak remaja tergoda mencobanya sebagai hiburan atau untuk menghilangkan kebosanan, tanpa menyadari dampaknya.
“Dampak finansial dan psikologis dari judi online sangat serius. Banyak remaja terjebak utang, mengalami kecemasan, hingga masalah kesehatan mental,” ungkapnya.
Melalui program ini, para Peer Educator dilatih untuk mengenali tanda-tanda kecanduan judi online dan membantu teman-temannya agar tidak terjerumus. Mereka juga diajak memotivasi remaja untuk berpartisipasi dalam kegiatan positif, seperti olahraga, seni, dan komunitas kreatif.
Kemenag berkomitmen memperluas jangkauan program BRUS dan Peer Educator ke sekolah dan komunitas remaja di berbagai daerah di Indonesia. “Kami berharap program ini dapat mengurangi angka keterlibatan remaja dalam judi online sehingga mereka dapat fokus mengembangkan diri dan membangun masa depan yang cerah,” tutup Zudi.
Msk/Mr



